Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Rap ABDUL KADIR HARAHAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL KADIR HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf SiregarABDUL KADIR HARAHAP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Pemohon (ABDUL KADIR HARAHAP) tersebut sebagai Pemegang kekuasaan orang tua dari anak  Pemohon yang belum dewasa yaitu Muhammad Rizky Harahap, Tempat / Tgl Lahir : Rantauprapat, 04 oktober 2007, Jenis kelamin : laki-laki  untuk mewakili kepentingan anak  tersebut bertindak secara hukum untuk mengalihkan dan atau menjual tanah beserta dengan bangunan rumah seluas + 112 M2, yang terletak di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 788 tanggal 18 Maret 2010, atas nama Pemohon (ABDUL KADIR HARAHAP);
  3. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon tersebut ;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak