Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
191/Pid.C/2024/PN Rap U.SEMBIRING JUMARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/41/IV/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1U.SEMBIRING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ”Pencurian Ringan, yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, sekira pukul 15.30 Wib, Pelapor bersama dengan saksi DEDI KUNIAWAN dan EDI SYAHPUTRA sedang melaksanakan patrol rutin di Blok J-1  Afd. II Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, melihat seorang perempuan sedang mengangkat 1 (satu) buah goni plastik dan ketika kami berhentikan Perempuan tersebut mengaku bernama JUMARNI yang mengakui perbuatanya telah mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari dalam areal perkebunan PTPN-3 Kanau tanpa seijin atau haknya dan selanjutnya Pelapor melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya atas perintah pimpinan memerintahkan Pelapor menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan proses hukum selanjutnya, sehingga pihak PTPN-3 Kanau mengalami kerugian sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga terhadap tersangka JUMARNI dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal  364   KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya