Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PN Rap RICAD DABUKKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RICAD DABUKKE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan  Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1210-LT-30102023-0012 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 30 Oktober 2023 tertulis  dengan nama RICAD DABUKKE dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 03 Maret 1974 dan  Paspor Nomor : C0943539 yang di keluarkan Kantor Imigrasi TG. BALAI ASAHAN pada tanggal 13 Agustus 2018 Pemohon tertulis RICAD SARAGIH dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 03 Maret 1974, dan kedua nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, bahwa Nama  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1210-LT-30102023-0012 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 30 Oktober 2023 tertulis  dengan nama RICAD DABUKKE dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 03 Maret 1974  dan  Paspor Nomor : C0943539 yang di keluarkan Kantor Imigrasi TG. BALAI ASAHAN pada tanggal 13 Agustus 2018 Pemohon tertulis RICAD SARAGIH dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 03 Maret 1974, dan kedua nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak