Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H AL AMIN RITONGA Als. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1154/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL AMIN RITONGA Als. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM – 161/RP.RAP/06/2024

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AL AMIN RITONGA Alias AMIN

Tempat lahir

:

Tanjung Selamat

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 13 Agustus 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD - Tamat)

 

B.        STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan                            : Tanggal 18 April 2024 sampai dengan 21 April 2024;
    2. Perpanjangan Penangkapan      : Tanggal 21 April 2024 sampai dengan 24 April 2024;
    3. Penahanan                               
    • Penyidik                               : Rutan, sejak 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024;
    • Perpanjangan PU                 : Rutan, sejak 14 Mei 2024 s/d 22 juni 2024;
    • Penuntut Umum                    : Rutan, sejak 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024.

 

C.        DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa terdakwa AL AMIN RITONGA Alias AMIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 18 bulan April tahun 2024 pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada sore hari Kamis tanggal 18 April 2024 Terdakwa selesai bekerja sebagai bongkar muat sawit di ram lalu Terdakwa berangkat ke Desa Janji Jalan Lintas Sumatera, Padang Matinggi Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu untuk bertemu dengan sdra Rudi (DPO). Lalu sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa bertemu sdra Rudi (DPO) di Desa Janji simpang tiga dekat kantor Camat Bilah Barat, lalu sdra Rudi (DPO) memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari sdra Rudi (DPO) dan langsung membawa Narkotika jenis sabu ke kampung Terdakwa di Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sesampai di kampung, tepatnya di belakang ram ada sebuah cakruk Terdakwa masuk ke dalam cakruk untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang baru diterima dari sdra Rudi (DPO). Setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu, Terdakwa duduk-duduk di dalam caruk, lalu sekira pukul 21.30 Wib datang beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang merupakan saksi-saksi dari pihak Polisi dari Polres Labuhanbatu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu para saksi Polisi menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang berada pada tangan Terdakwa sebelah kanan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan kacang sukro yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,6 gram (dua belas koma enam) netto yang terletak di atas tanah yang Terdakwa letakkan sebelum terjadi penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan terhadap 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil ditemukan di lantai Pondok dimana saat Terdakwa sedang duduk di pondok yang merupakan tempat sehari-hari Terdakwa nongkrong untuk melakukan jual beli narkotika Jenis sabu yang datang membeli kepada Terdakwa. Kemudian Saksi-Saksi Polisi yakni, Saksi Sumedi, Saksi Jamil Munthe dan Saksi Hardisyah Putra Siregar melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa menerangkan bahwa adapun narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa yaitu sdra Rudi (DPO) lalu Saksi-Saksi Polisi menanyakan kepada Terdakwa dimana rumah sdra Rudi (DPO) namun Terdakwa tidak mengetahui. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/04.10102/2024 tanggal 19 April 2024 dari PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,6 (tiga belas koma enam) gram brutto serta 12,6 (dua belas koma enam) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto serta 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, sehingga diperoleh berat total keseluruhan sebesar 13,88 (tiga belas koma delapan puluh delapan) gram brutto dan 12,78 (dua belas koma tujuh puluh delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1949/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 12,6 (dua belas koma enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram diduga mengandung narkotika, yangmana barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto masing-masing 12 (dua belas) gram dan 0,1 (nol koma satu) gram dikembalikan.
  • Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Terdakwa AL AMIN RITONGA Alias AMIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa AL AMIN RITONGA Alias AMIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 18 bulan April tahun 2024 pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada sore hari Kamis tanggal 18 April 2024 Terdakwa selesai bekerja sebagai bongkar muat sawit di ram lalu Terdakwa berangkat ke Desa Janji Jalan Lintas Sumatera, Padang Matinggi Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu untuk bertemu dengan sdra Rudi (DPO). Lalu sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa bertemu sdra Rudi (DPO) di Desa Janji simpang tiga dekat kantor Camat Bilah Barat, lalu sdra Rudi (DPO) memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari sdra Rudi (DPO) dan langsung membawa Narkotika jenis sabu ke kampung Terdakwa di Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sesampai di kampung, tepatnya di belakang ram ada sebuah cakruk Terdakwa masuk ke dalam cakruk untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang baru diterima dari sdra Rudi (DPO). Setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu, Terdakwa duduk-duduk di dalam caruk, lalu sekira pukul 21.30 Wib datang beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang merupakan saksi-saksi dari pihak Polisi dari Polres Labuhanbatu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu para saksi Polisi menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang berada pada tangan Terdakwa sebelah kanan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan kacang sukro yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,6 gram (dua belas koma enam) netto yang terletak di atas tanah yang Terdakwa letakkan sebelum terjadi penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan terhadap 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil ditemukan di lantai Pondok dimana saat Terdakwa sedang duduk di pondok yang merupakan tempat sehari-hari Terdakwa nongkrong untuk melakukan jual beli narkotika Jenis sabu yang datang membeli kepada Terdakwa. Kemudian Saksi-Saksi Polisi yakni, Saksi Sumedi, Saksi Jamil Munthe dan Saksi Hardisyah Putra Siregar melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa menerangkan bahwa adapun narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa yaitu sdra Rudi (DPO) lalu Saksi-Saksi Polisi menanyakan kepada Terdakwa dimana rumah sdra Rudi (DPO) namun Terdakwa tidak mengetahui. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/04.10102/2024 tanggal 19 April 2024 dari PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,6 (tiga belas koma enam) gram brutto serta 12,6 (dua belas koma enam) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto serta 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, sehingga diperoleh berat total keseluruhan sebesar 13,88 (tiga belas koma delapan puluh delapan) gram brutto dan 12,78 (dua belas koma tujuh puluh delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1949/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 12,6 (dua belas koma enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram diduga mengandung narkotika, yangmana barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto masing-masing 12 (dua belas) gram dan 0,1 (nol koma satu) gram dikembalikan.
  • Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Terdakwa AL AMIN RITONGA Alias AMIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya