Pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 16.20 Wib Satpam PT. Sumber Tani Agung bernama SOLIHIN dan ABDUL ROJAK HARAHAP melihat SAHRUDIN NASUTION melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi I Blok 31 PT. Sumber Tani Agung Kebun Sungai Dua Dusun Suka Mulia Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang mana pada saat itu SAHRUDIN NASUTION memotong tandan buah kelapa sawit sehingga buah kelapa sawit jatuh ke tanah. Setelah itu SAHRUDDIN NASUTION mengangkat buah kelapa sawit tersebut dan selanjutnya memasukkannya ke dalam keranjang gandeng yang ada di atas sepeda motor. Dan pada saat SAHRUDIN NASUTION mengemudikan sepeda motor tersebut lalu SOLIHIN dan ABDUL ROJAK HARAHAP mengamankan SAHRUDIN NASUTION berikut 6 ( Enam ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 108 ( Seratus delapan ) Kg, 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam Nomor Polisi BK 4557 GE dan 1 ( Satu ) buah keranjang gandeng terbuat dari kayu beralaskan goni plastik. ------------------
---- Akibat pencurian tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 326.160,- ( Tiga ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh Rupiah ). ----------------------------------------------------------------
Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SAHRUDIN NASUTION tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |