Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Rap Jamaluddin Dahria Br Pasaribu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamaluddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AT. Yudhistira Pelawi, S.H.Jamaluddin
Tergugat
NoNama
1Dahria Br Pasaribu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Labuhan Batu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam perkara ini terbukti Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. H. Muhammad Siagian (Ayah), dan Almh. Hj.Rahima Br. Tanjung (Ibu).
  4. Menyatakan SHM No : 1474, dan segala Surat – Surat kepemilikan yang timbul sebelum dan sesudah Gugatan ini diajukan dan yang timbul dikemudian hari terhadap harta asal peninggal warisan orangtua Penggugat dalam perkara a quo adalah Cacat Demi Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum ;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini ;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek dalam Perkara  a quo yang merupakan Harta Asal Warisan peninggalan orangtua dengan seketika  yaitu :
  • Tanah Seluas  Lebih Kurang 4 x 13 = 52 M yang diatasnya terdapat Rumah Ruko 2 lantai dijalan lintas Medan – Pekan Baru di Desa Damuli Pekan Labuhan Batu Utara;
  • Tanah Kebun Seluas Lebih Kurang 6,428 Ha yang diatasnya ditanami Sawit yang terletak di Dusun IV Bulu Duri Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara;

kepada Penggugat ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng terhadap kerugian yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Tergugat menguasai Harta Asal Warisan Peninggalan orangtua dalam perkara ini yaitu :

  • Kerugian Materil Rp. 132.000.000.- (seratus tiga puluh dua juta rupiah), dan
  • Kerugian Immateril  Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Perkara a quo yang merupakan Harta Asal Warisan Peninggalan Orangtua Penggugat yang bersumber dari  Alm. H. Muhammad Siagian (Ayah), dan Almh. Hj.Rahima Br. Tanjung (Ibu) yaitu :

  • Tanah Seluas Lebih Kurang 4 x 13 = 52 M yang diatasnya terdapat Rumah Ruko 2 lantai dijalan lintas Medan – Pekan Baru di Desa Damuli Pekan Labuhan Batu Utara;
  • Tanah Kebun Seluas Lebih Kurang 6,428 Ha yang diatasnya ditanami Sawit yang terletak di Dusun IV Bulu Duri Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ;

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;

9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak