Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. PDM-13/RP.Rap/1/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
Donny Tamara Als Doni
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 tahun/27 Januari 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Paindoan Kel.Rantauprapat Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 November 2024 s/d tanggal 09 November 2024;
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 10 November 2024 s/d tanggal 12 November 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 10 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2025 s/d tanggal 09 Februari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d tanggal 10 Februari 2025.
|
C. DAKWAAN :
Primair :
Bahwa terdakwa Donny Tamara Als Doni pada hari Rabu tanggal 06 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sibuaya Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 pada saat terdakwa Donny Tamara Als Doni sedang berada dirumahnya yang terletak di Jl.Paindoan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu berniat untuk menemui Sdr.Ega (DPO), kemudian terdakwa pergi menemui Sdr.Ega (DPO) yang terletak di sebuah tangkahan Jl.Paindoan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa tiba di lokasi tangkahan tersebut dan bertemu dengan Sdr.Ega (DPO) sambil mengatakan ”WAK NAIK AKU WAK, UDAH HABIS PUNYAKU” yang artinya (membeli/mengambil narkotika jenis sabu) lalu Sdr.Ega (DPO) menjawab ”OKE WAK” sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih ½ gram kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk mencak/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil dan sisanya tetap berada didalam 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, lalu sekira pukul 19.30 Wib Sdr.Imam (DPO) datang kerumah terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib ada seorang perempuan yang tidak dikenali oleh terdakwa menghubungi terdakwa dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) gram, namun karena stok narkotika jenis sabu milik terdakwa tidak cukup, maka sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pergi kembali menemui Sdr.Ega (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan kesepakatan apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku, maka terdakwa akan menyerahkan uangnya kepada Sdr.Ega (DPO), kemudian setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung berangkat menuju Jalan Sibuaya Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu untuk bertemu dengan seorang perempuan yang sebelumnya menghubungi terdakwa, setelah sampai di lokasi terdakwa menunggu perempuan tersebut selama kurang lebih 15 menit, hingga sekira pukul 21.00 Wib terdakwa didatangi oleh Saksi Feri Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli Sitompul yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Labuhan Batu, lalu Saksi Feri Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli Sitompul mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil kosong dari genggaman tangan terdakwa sebelah kanan, serta 2 (dua) buah pipet berbentuk sekop dari saku celana sebelah kanan bawah bagian depan, selanjutnya Saksi Feri Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli Sitompul membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:469/11.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Selasa tanggal 07 Bulan November Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 1,4 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,17 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6578/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan,SH, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa DONNY TAMARA Als DONI adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotik;
- Bahwa terdakwa DONNY TAMARA Als DONI hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Donny Tamara Als Doni pada hari Rabu tanggal 06 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sibuaya Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal bahwa pada hari Rabu tanggal 06 bulan November Tahun 2024 Saksi Feri Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli Sitompul yang merupakan anggota polisi Polres Labuhan Batu memperoleh infomasi dari masyarakat tentang adanya maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sibuaya Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu, sehingga atas informasi pengaduan masyarakat tersebut maka 2024 Saksi Feri Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli Sitompul melakukan penyelidikan dan berangkat menuju ke lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib, 2024 Saksi Feri Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli Sitompul tiba di Jalan Sibuaya Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu dan melihat terdakwa Donny Tamara Als Doni dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga lalu Saksi Feri Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli Sitompul mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil kosong dari genggaman tangan terdakwa sebelah kanan, serta 2 (dua) buah pipet berbentuk sekop dari saku celana sebelah kanan bawah bagian depan, selanjutnya Saksi Feri Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli Sitompul membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:469/11.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Selasa tanggal 07 Bulan November Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 1,4 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,17 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6578/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan,SH, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa DONNY TAMARA Als DONI adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa DONNY TAMARA Als DONI, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |