Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI HENDRA AFRIZAL LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 325/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/492/L.2.37/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA AFRIZAL LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS bersama dengan KIKI REZEKI (berkas perkara terpisah) dan ARI PINEM (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar Pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Pabrik Anugrah Tanjung Medan (ATM) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 bertempat di Lapas Klas II A Narkotika Langkat, Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS mencari informasi dan memperoleh nomor handphone ILHAM POHAN selaku kasir CV, PALTA JAYA RANTAUPRAPAT, kemudian Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS menghubungi ILHAM POHAN dan menanyakan tata cara pencairan penjualan berondolan kelapa sawit jika memasukkan berondolan buah kelapa sawit ke Pabrik Anugrah Tanjung Medan (ATM) dengan menggunakan Surat Pengantar (SP) CV. PALTA JAYA RANTAUPRAPAT, lalu ILHAM POHAN menerangkan kepada Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS untuk dilakukan pencairan penjualan berondolan buah kelapa sawit maka harus mengirimkan photo ktp, photo truck, photo stnk dan setelah selesai melakukan pembongkaran berondolan buah kelapa sawit maka harus mengirimkan photo asli FORM PENGANTAR BUAH CV. PALTA JAYA kepada ILHAM POHAN sebagai bukti ada memasukkan berondolan kelapa sawit pada Pabrik Anugerah Tanjung Medan (ATM), setelah Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS mengerti proses menjualkan buah berondolan buah kelapa sawit maka Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS mengentikan percakapannya dengan ILHAM POHAN, lalu pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 bertempat di Lapas Klas II A Narkotika Langkat, Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS membuat postingan di facebook melalui market place yaitu photo berondolan kelapa sawit dengan kata-kata “MENERIMA BERONDOLAN KELAPA SAWIT  DENGAN HARGA Rp.3.200., DENGAN POTONGAN 2%..” kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira Pukul 20.00 WIB, M. BAMBANG RAMADHAN yang melihat postingan tersebut berminat untuk melakukan penjualan berondolan buah kelapa sawit dikarenakan M. BAMBANG RAMADHAN tergiur akan potongan yang rendah sehingga memungkinkan memperoleh keuntungan lebih besar, oleh karena itu M. BAMBANG RAMADHAN menghubungi Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS lalu M. BAMBANG RAMADHAN mempertanyakan kepada Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS terkait lokasi pabrik dan untuk memasukkan buah menggunakan Surat Pengantar (SP) siapa, lalu Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS  pun menjawab lokasi pabrik ada di Aek Batu Labuhanbatu Selatan dan untuk pengantaran buah menggunakan form pengantar buah (Surat Pengantar/SP) CV. PALTA JAYA RANTAU PRAPAT, kemudian dalam percakapan keduanya Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS mengaku bernama BOBI HERMAN sebagai pemilik CV. PALTA JAYA RANTAUPRAPAT, oleh karena M. BAMBANG RAMADHAN merasa yakin dan tergiur akan potongan rendah yang ditawarkan, maka M. BAMBANG RAMADHAN mengatakan kepada Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS akan mengirimkan berondolan kelapa sawit akan tetapi karena supirnya yang bernama WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG tidak mengetahui alamat pabrik maka M. BAMBANG RAMADHAN meminta Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS untuk memandu supirnya ke alamat pabrik, kemudian Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS meminta nomor handphone supir, photo truck, dan photo STNK sehingga M. BAMBANG RAMADHAN pun langsung mengirimkan nomor handphone supir, photo truck, dan photo STNK tersebut ke Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS dan komunikasi pun berakhir, selanjutnya Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS langsung menghubungi ILHAM POHAN dan berpura-pura mengaku sebagai pemilik buah berondolan kelapa sawit dan akan memasukkan buah kelapa sawit ke Pabrik Anugrah Tanjung Medan (ATM) dengan menggunakan Surat Pengantar (SP) CV. PALTA JAYA RANTAU PRAPAT kemudian Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS pun langsung mengirimkan photo truck, dan photo STNK yang baru saja Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS terima dari M. BAMBANG RAMADHAN kepada ILHAM POHAN.-----------------------------------------

----------Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Lapas Klas II A Narkotika Langkat, Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS menerima telepon dari M. BAMBANG RAMADHAN dan menerangkan jika anggotanya yang bernama WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG sudah berangkat menuju Aek Batu Labuhanbatu Selatan, kemudian Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS pun langsung menghubungi WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG dan setelah itu Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS menyerahkan kepada ARI PINEM kemudian ARI PINEM juga berpura-pura sebagai BOBI HERMAN dan menuntun WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG untuk sampai di Aek Batu Labuhanbatu Selatan dan sesampainya WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG di Aek Batu Labuhanbatu Selatan, maka Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS kembali menghubungi M. BAMBANG RAMADHAN dan mengatakan Pabrik yang bernama BENSULI di Aek Batu tidak bisa masuk berondolan buah kelapa sawit, sehingga Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS menyarankan untuk mengirimkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke pabrik Anugrah Tanjung Medan (ATM), dan M. BAMBANG RAMADHAN menyetujuinya, lalu Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS kembali menyerahkan handphone kepada ARI PINEM untuk menuntun WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG ke pabrik Anugrah Tanjung Medan (ATM) yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan sesampainya WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG di pabrik Anugrah Tanjung Medan (ATM) bertempat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut maka ARI PINEM menyuruh WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG agar menyebutkan CV. PALTA JAYA RANTAUPRAPAT pada saat masuk di pos pabrik dan jika selesai bongkar berondolan buah kelapa sawit maka segera mengirimkan foto Surat Pengantar (SP) CV. PALTA JAYA RANTAU PRAPAT yang sudah berisi jumlah timbangan dan cap asli kepada Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS dan ARI PINEM, kemudian WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG pun masuk ke dalam pabrik dan pada saat di pos masuk keduanya menyatakan menggunakan Surat Pengantar (SP) CV. PALTA JAYA RANTAU PRAPAT, kemudian WAHYUDI dan ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG pun melakukan penimbangan lalu pembongkaran berondolan buah kelapa sawit tersebut, kemudian ERWIN SYAHDANA Alias BEGOG yang selesai duluan langsung meninggalkan WAHYUDI untuk melakukan pencairan uang atas buah berondolan kelapa sawit yang masuk ke pabrik tersebut, sedangkan WAHYUDI yang selesai terakhir kemudian menerima surat slip penimbangan dan Surat Form Pengantar buah warna pink dan kuning CV. PALTA JAYA RANTAU PRAPAT kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar Pukul 16.05 WIB bertempat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Anugrah Tanjung Medan (ATM), WAHYUDI yang telah berulang kali dihubungi oleh Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS dan ARI PINEM mengangkat teleponnya dan ARI PINEM yang berperan sebagai BOBI HERMAN pun bertanya kepada WAHYUDI dengan perkataan “UDA SELESAI” dan WAHYUDI pun menjawab “SUDAH” lalu ARI PINEM pun meminta WAHYUDI mengirimkan seluruh foto surat-surat sehingga WAHYUDI pun mengirimkan foto surat slip penimbangan dan foto Surat Form Pengantar CV. PALTA JAYA RANTAU PRAPAT asli yang berisikan hasil penimbangan buah berondolan kelapa sawit kepada ARI PINEM selanjutnya ARI PINEM menyerahkan kepada Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS dan Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS pun langsung menghubungi ILHAM POHAN dan mengirimkan foto surat slip penimbangan dan foto Surat Form Pengantar CV. PALTA JAYA RANTAU PRAPAT asli sehingga ILHAM POHAN pun meminta nomor rekening untuk dilakukan transfer uang, selanjutnya Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS meminta nomor rekening yang dipegang KIKI REZEKI selanjutnya KIKI REZEKI memberikan nomor rekening yang dipegangnya atas nama BOBI HERMAN selanjutnya Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS mengirimkan nomor rekening atas nama BOBI HERMAN dan photo KTP an. BOBI HERMAN sehingga ILHAM POHAN yang merasa percaya langsung mengirimkan uang sejumlah Rp.17.935.200 (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) ke rekening BOBI HERMAN, setelah menerima konfirmasi dari akun BRIMO an. BOBI HERMAN yang dipegang oleh KIKI REZEKI telah masuk uang sejumlah Rp.17.935.200 (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah) tersebut maka ketiganya membagi hasilnya dengan rincian KIKI REZKI mendapatkan Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS mendapatkan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ARI PINEM sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa HENDRA AFRIZAL LUBIS bersama dengan KIKI REZEKI  dan ARI PINEM tersebut mengakibatkan M. BAMBANG RAMADHAN mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.17.935.200 (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah). -------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya