Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Rap MISMAN 1.MUHAMMAD
2.RONALD EDISON SIHOMBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD
2RONALD EDISON SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat – 1 dan Tergugat -2 atas 2 (dua) bidang tanah kebun sawit, yang terletak di Desa Kampung Bilah,  Kabupaten Labuhan Batu sebagaimana tertuang dalam “SURAT PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN JUAL BELI (Pelepasan Hak)  Tanggal 18 Februari 2020 dengan harga sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jumlah uang yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga jumlah uang pelunasan yang akan diserahkan Penggugat kepada Tergugat yakni sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluhjuta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 18 Februari 2020.
  4. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah kebun sawit yang terletak Desa Kampung Bilah,  Kabupaten Labuhan Batu (sebagaimana diuraikan dalam angka-1 posita gugatan) yang merupakan objek jual beli dan/atau objek sengketa masing-masing atas nama pemegang hak MUHAMMAD (Tergugat-1) SAH MENJADI HAK MILIKNYA  PENGGUGAT (MISMAN).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas 2 (dua) bidang tanah tersebut di atas;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah yaitu :
    1. .Sebidang tanah dengan ukuran luas lebih kurang 75.000 m2 (tujuh puluh lima ribu meter persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kebun Amiruddin Nasution seluas (+ 450 Meter);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun  PT. Daya Labuhan Indah (DLI)  (+ 175 Meter);
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sawit Irfan M. Yusuf Mahadi ( + 450 Meter);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Sawit M. Irfan Yusuf Mahadi (+ 160 Meter).
    1. Sebidang tanah dengan ukuran luas lebih kurang 75.000 m2 (tujuh puluh lima ribu meter persegi) dengan batas-batas
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kebun Amiruddin Nasution seluas (+ 450 Meter);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun  PT. Daya Labuhan Indah (DLI)  (+ 175 Meter);
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sawit Irfan M. Yusuf Mahadi ( + 450 Meter);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Sawit M. Irfan Yusuf Mahadi (+ 160 Meter).
  1. Memerintahkan  untuk menerima dari Penggugat pelunasan jual beli atas objek sengketa /objek jual beli sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Menyatakan Penggugat (MISMAN) berhak untuk melakukan proses/pengurusan balik nama sendiri bukti kepemilikan atas objek sengketa dan/atau objek jual beli (sebagaimana diuraikan dalam angka-1 posita gugatan) semula atas nama MUHAMMAD (Tergugat-1) menjadi atas nama Penggugat (MISMAN) baik pada Kantor Notaris/PPAT maupun pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhan Batu;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerrraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak