Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 383/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/L.2.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-143/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP

Tempat lahir

:

Sigambal

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 07 April 1993

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Tuntung Lingkungan Tengah I, Desa Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                      :    Tanggal 14 Maret 2024 s/d 17 Maret 2024
  2. Perpanjangan Penangkapan     :       Tanggal 17 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024
  3. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kajari Labuhanbatu

:

Rutan, sejak Tanggal 09 April 2024 s/d 18 Mei 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pada pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanabatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pada pukul 17.00 Wib Terdakwa sampai di Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanabatu dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. JEKO (DPO). Pada saat bertemu dengan Sdr. JEKO, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. JEKO (DPO) langsung memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut di kantong celananya dan pulang ke rumahnya di Jl. Tuntung Lingkungan I, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1401/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si. (Wakabid Labfor Polda Sumut an. Kabid Labfor Polda Sumut), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,5 (nol koma lima) gram milik Terdakwa IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 pada pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di kandang lembu tepatnya pada Gang Pandan, Jl. Tuntung Link Tengah I, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pada pukul 23.00 Wib anggota Polisi Satuan Reserse yaitu Saksi FERI C. SEMBIRING, Saksi DOLI H. SITOMPUL, dan Saksi ANDREAS MANURUNG mendapat informasi pengaduan dari masyarakat bahwa terdapat transaksi jual beli narkotika di Jl. Tuntung Link Tengah I, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sehingga Saksi FERI C. SEMBIRING, Saksi DOLI H. SITOMPUL, dan Saksi ANDREAS MANURUNG melakukan penyelidikan terkait pengaduan tersebut. Pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pada pukul 24.00 Wib Saksi FERI C. SEMBIRING, Saksi DOLI H. SITOMPUL, dan Saksi ANDREAS MANURUNG datang ke Jl. Tuntung Link Tengah I, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan Terdakwa keluar dari sebuah pondok di sawit-sawitan. Selanjutnya pada pukul 00.30 Wib Saksi FERI C. SEMBIRING, Saksi DOLI H. SITOMPUL, dan Saksi ANDREAS MANURUNG melihat Terdakwa yang terlihat panik sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,5 (nol koma lima) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna hijau di saku celana Terdakwa.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1401/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si. (Wakabid Labfor Polda Sumut an. Kabid Labfor Polda Sumut), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,5 (nol koma lima) gram milik Terdakwa IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---ATAU---

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pada pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di kandang lembu tepatnya pada Gang Pandan, Jl. Tuntung Link Tengah I, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapatyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 21.45 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jl. Tuntung Lingk Tengah I, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu menuju ke sebuah pondok tepatnya di gang pandan, Jl. Tuntung Lingkungan Tengah I, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sesampainya di tempat tersebut tepatnya pada pukul 22.00 Wib Terdakwa langsung menggunakan sabu yang sebelumnya sudah di beli hingga selesai pada pukul 23.50 Wib. Selanjutnya Terdakwa pergi dari tempat tersebut dan pada saat yang bersamaan dilakukan penangkapan oleh Saksi FERI C. SEMBIRING, Saksi DOLI H. SITOMPUL, dan Saksi ANDREAS MANURUNG terhadap Terdakwa.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1401/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si. (Wakabid Labfor Polda Sumut an. Kabid Labfor Polda Sumut), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,5 (nol koma lima) gram milik Terdakwa IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1041/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si. (Wakabid Labfor Polda Sumut an. Kabid Labfor Polda Sumut) bahwa urine yang diperiksa  milik Terdakwa IDRIS APANDI RITONGA Alias GOLAP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Terlampir dalam berkas perkara).-

 

----- Bahwa Terdakwa menguasai narkotika tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana sesuai Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   

 

Rantau Prapat, 08 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

M YASIIR JOHANARCEST  B T, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199508042020121013

 

Pihak Dipublikasikan Ya