Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
377/Pid.C/2024/PN Rap K. HARAHAP ANDI SANTOSO ALIAS ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 377/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/223/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1K. HARAHAP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SANTOSO ALIAS ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “ Pencurian “ Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka ANDI SANTOSO Als ANDI,Dkk,yang diketahui terjadi pada hari senin tanggal 10 Juni 2024,sekira pukul 09.30 Wib.di Blok D4  PT.Lingga Tiga Sawit Unit Kebun Gajah Mati Dusun VI  Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan adapun cara tersangka ANDI SANTOSO Als ANDI,Dkk dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.Lingga Tiga Sawit adalah dengan cara tersangka bersama ADIT (Dpo) dan AMAT(Dpo)  memasuki areal perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit dengan berjalan kaki,dimana saat itu telah para tersangka  siapkan alat berupa 1(satu) bilah pisau egrek dan setekah para tersangka sampai di areal  perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit lalu yang berperan mengekrek buah kelapa sawit dari atas pohonnya atau pokoknya adalah AMAT (Dpo) sedangkan tersangka  dan ADIT (Dpo)  berperan melangsiri buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundaknya kearah lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit dan setelah itu buah kelapa sawit tersebut para tersangka  tumpukkan dilahan masyarakat, selanjutnya keesokan harinya pada saat tersangka ,ADIT (Dpo) dan AMAT(Dpo)  mau melangsir buah kelapa sawit yang telah para tersangka tumpukkan sebelumnya dilahan masyarakat tersebut  dengan menggunakan sepeda motor perbuatan para tersangka ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit dan saat itu tersangka  berhasil ditangkap sedangkan kedua teman tersangka berhasil melarikan diri kemudian dari tersangka  berhasil ditemukan barang buktu berupa : 47 janjang buah kelapa sawit,1(satu) unit sepeda motor tanpa nomor plat polisi dan 1(satu) buah gancu dan 1(satu) buah keranjang.selanjutnya tersangka ANDI SANTOSO Als ANDI berikut barang bukti tersebut dibawa kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut.----------------------------Dan akibat dari kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut yang dilakukan tersangka ANDI SANTOSO Als ANDI,korban pihak perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.221.650.-( satu juta dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya