Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib, saksi NURLITA ASHARI bersama saksi AGUSTRI WAHYUDA dan saksi SUHADI melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-81 TM 2021 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit dari areal kebun ke pinggir parit bekoan, melihat hal tersebut saksi NURLITA ASHARI bersama saksi AGUSTRI WAHYUDA dan saksi SUHADI langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tIdak dikenal tersebut dan mengamankan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) janjang, kemudian dilakukan introgasi terhadap laki-laki tidak dikenal tersebut dan mengaku bernama KIKI IRWANSYAH alias IRWAN dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi NURLITA ASHARI bersama saksi AGUSTRI WAHYUDA dan saksi SUHADI membawa KIKI IRWANSYAH berikut barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) janjang ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi surat kuasa kepada saksi NURLITA ASHARI untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus menyerahkan Tersangka KIKI IRWANSYAH beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) janjang.
Maka perbuatan Tersangka KIKI IRWANSYAH alias IRWAN dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |