Tindak pidana Pencurian ringan (Buah kelapa sawit) yang dilakukan oleh seorang laki laki yang mengaku bernama ARI CANDRA yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekira 05.45 Wib di Dusun II Aman Desa Aek Korsik Kec. Aek Natas Kab Labuhanbatu Utara dengan cara tersangka ARI CANDRA mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan mengunakan pisau eggrek dan dari tersangka ARI CANDRA di sita barang bukti berupa 2 (Dua) janjang/tandan buah kelapa sawit dan pisau eggrek. Atas kejadian tersebut sdr JUNIMAR SOFIAN DALIMUNTHE mengalami kerugian sekitar Rp.70.000..- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah). |