Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H ANDI NOVA SIREGAR Alias DONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 531/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI NOVA SIREGAR Alias DONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

RENCANA DAKWAAN

NO. REG. PERK/170/RP.RAP/06/204

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

ANDI NOVA SIREGAR alias DONO

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Bakaran Batu

Umur / Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 07 November 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Panah Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD tamat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

tanggal 03 Mei 2024 s/d 06 Mei 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 06 Mei 2024 s/d 09 Mei 2024.

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d 28 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 07 Juli 2024;

 
  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa ANDI NOVA SIREGAR alias DONO, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA. IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pari hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jl. Panah Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, terdakwa mengirim pesan kepada LAMBANG (DPO) yang isinya memesan  narkotika jenis sabu sebanyak 4,5  (Empat Setengah) Gram dan disetujui oleh LAMBANG, kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 19.00  terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menaiki bus menuju Desa Pulo Jantan, Kec. NA. IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. dengan tujuan mengambil Narkotika jenis sabu kepada LAMBANG,Kemudian sekitar pukul 19.45 terdakwa tiba di samping rumah LAMBANG (DPO) dan menunggu diluar kemudian sekitar pukul 20.00 seorang pria yang merupakan anggota LAMBANG (DPO) keluar dari rumah menemui terdakwa dan memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transaparan berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan pukul 21.00 Wib tersangka tiba dirumahnya  dan langsung membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut kedalam 25 (dua puluh lima) bungkus  dengan rincian 4 (empat) bungkus harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah, 17 (tujuh belas) bungkus harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus harga Rp. 65.000 (enam puluh ribu rupiah), dan 2 (dua) bungkus harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian dimasukkan kedalam dompet emas milik terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa jongkok di depan rumah terdakwa kemudian datang seorang pria yang namanya tidak diketahui oleh terdakwa dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip trasnsparan berisi narkotika jenis sabu sesuai pesanan laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut langsung pergi. Kemudian pada pukul 19.00 datang lagi seorang laki-laki untuk membeli sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah menerima uangnya terdakwa langsung memberikan 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa kemudian pada pukul 19.30 datang seorang  laki-laki membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 130.000  (seratus tiga puluh kemudian terdakwa langsung memberikan 2 (dua) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut) ;saat terdakwa sedang jongkok didepan rumah sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa didatangi beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai polisi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan besar ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet emas didalam kantong tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp. 330.000 (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhan Batu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor: 181/05.10102/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti 21 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yaitu 4,1 (empat koma satu) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2339/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,1 (empat koma satu) gram netto benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan 21 (enam) bungkus Plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,1 (empat koma satu) Gram Netto;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa ANDI NOVA SIREGAR alias DONO, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat Jl. Panah, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, saksi DEDY F. RITONGA, PUTRA WIRA SIREGA, S.H, dan Saksi IBNU PRATAMA, S.H, yang ketiga saksi tersebut merupakan anggota Kepolisian Polres Labuhan Batu yang mana berdasarkan Informasi dari masyarakat atas peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang yang bernama ANDI NOVA SIREGAR alias DONO di Jl. Panah, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu. Selanjutnya setelah para saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, dan selajanjutnya para saksi mendekati Terdakwa dan langsung mengamankan serta membawa Terdakwa dan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet emas, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 330.00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ke Kantor SatresNarkoba Polres Labuhan Batu untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 181/05.10102/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti 21 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yaitu 4,1 (empat koma satu) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab: 2339/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,1 (empat koma satu) gram netto benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa; 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 26 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

M. Yasiir J. B., Tambunan, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19950804 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya