Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK:PDM-265/RP.RAP/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
JUANDI FAHRIZAL SAGALA
|
Nomor Identitas
|
:
|
1223062306910001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 12 April 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pasar Batu Desa Sungai Raja Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 17 Agustus 2024 s/d 18 Agustus 2024;
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak 18 Agustus 2024 s/d 06 September 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak 07 September 2024 s/d 16 Oktober 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak 16 Oktober 2024 s/d 04 November 2024’
C. DAKWAAN :
Primair :
------- Terdakwa JUANDI FAHRIZAL SAGALA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dusun Pasar Batu Desa Sei Raja Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa sedang bersama dengan BAGAS TRI RIZKI (DPO) sedang duduk-duduk di sebuah rumah yang beralamat di Simpang 3 Dusun Pasar Batu Desa Sei Raja Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Kemudian Terdakwa melakukan perencanaan dengan BAGAS TRI RIZKI (DPO) untuk melakukan pencurian di areal PTPN IV Berangir. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Terdakwa pergi ke areal PTPN IV dan melintas di belakang rumah Saksi KADIMAN yang tidak sengaja melihat bahwa rumah tersebut gelap dan dalam keadaan kosong. Selanjutnya Terdakwa mendorong pintu belakang rumah Saksi KADIMAN yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci lalu BAGAS TRI RIZKI (DPO) juga ikut masuk ke dalam rumah Saksi KADIMAN. Pada saat Terdakwa dan BAGAS TRI RIZKI (DPO) sudah berada di area dapur rumah Saksi KADIMAN, mereka mengambil barang-barang berupa : 3 (tiga) buah dandang ukuran besar, 3 (tiga) buah kuali ukuran besar, 3 (tiga) buah kuali ukuran besar, 2 (dua) buah kuali ukuran sedang, 1 (satu) buah kuali ukuran kecil, 1 (satu) buah oven / panggangan kue merek hock, 1 (satu) buah kompor sumbu merek hock, 1 (satu) buah kompor gas merek Rinnai, 1 (satu) unit kulkas pendingin merek LG dari dapur rumah Saksi KADIMAN tersebut.
- Kemudian Terdakwa dengan BAGAS TRI RIZKI (DPO) melangsir barang-barang yang telah diambil dari rumah Saksi KADIMAN secara bersama-sama dengan berjalan kaki menuju ke tempat persembunyian yaitu ke sebuah perladangan buah kelapa sawit milik masyarakat yang masih berada di daerah Desa Sei Raja. Terdakwa juga menutupi barang-barang yang dicuri tersebut dengan menggunakan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat. Setelah itu Terdakwa bersama dengan BAGAS TRI RIZKI (DPO) pulang ke rumah.
- Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan BAGAS TRI RIZKI duduk di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa, lalu ada tukang botot yang telah dikenal oleh Terdakwa lewat dengan menggunakan mobil carry. Kemudian Terdakwa memberhentikan mobil tukang botot tersebut dengan mengatakan, ”bang mau dandang aluminium?” Kemudian tukang botot tersebut mengatakan, ”maulah.” Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil carry milik tukang botot tersebut dan mengarahkannya ke tempat Terdakwa menyembunyikan barang hasil curian. Pada saat sampai di tempat persembunyian barang-barang yang berada di perladangan masyarakat, Terdakwa menjual barang-barang yang Ia ambil dari rumah Saksi KADIMAN terkecuali 1 (satu) buah kompor gas merek Rinnai (karena sudah rusak) kepada tukang botot tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa pun menerima uang tersebut dan memberikan uang kepada BAGAS TRI RIZKI (DPO) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, RAKA (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk duduk-duduk kemudian Terdakwa mengajak RAKA (DPO) untuk pergi lagi ke rumah Saksi KADIMAN. Pada saat Terdakwa dan RAKA (DPO) sampai di rumah Saksi KADIMAN, kondisi rumah Saksi KADIMAN masih dalam keadaan kosong dan pintunya tidak terkunci sehingga mereka bisa masuk dengan leluasa. Pada saat Terdakwa dan RAKA (DPO) berada di dalam rumah Saksi KADIMAN, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin cuci merek LG, 1 (satu) buah mesin pompa air merek Panasonic, 1 (satu) buah pintu kamar mandi yang terbuat dari Aluminium, 8 (delapan) jerjak jendela, 2 (dua) kipas angin merek maspion, 1 (satu) buah tempat tidur besi. Selanjutnya Terdakwa dan RAKA (DPO) melangsir barang-barang yang diambil tersebut dengan cara mengangkat barang yang diambil satu persatu secara bersama-sama dengan berjalan kaki dan kembali menyembunyikannya di perlandangan milik masyarakat. Terdakwa juga menutupi barang-barang tersebut dengan pelepah kelapa sawit agar tidak kelihatan. Setelah itu Terdakwa dan RAKA (DPO) kembali ke rumah Terdakwa.
- Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam untuk berangkat menuju tempat Terdakwa menyembunyikan barang-barang yang telah Ia ambil. Selanjutnya Terdakwa mengambil besi tempat tidur dan kipas angin serta 1 (satu) buah pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium. Lalu Terdakwa menjualkan barang-barang tersebut ke tukang botot yang sama dengan sebelumnya dan setelah menjualkannya Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 350.000 (tiga raus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa pergi ke Dusun Purba Tua Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dan pada saat itu Terdakwa menawarkan mesin cuci yang Ia ambil ke ONGGO dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh ONGGO. Pada pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali datang ke rumah ONGGO dengan membawa mesin cuci dan kompor gas yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor honda Supra X 125. Selanjutnya Terdakwa menjual mesin cuci dan kompor gas tersebut seharga kesepakatan awal yaitu Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada RAKA.
- Bahwa Terdakwa JUANDI FAHRIZAL SAGALA tidak memiliki izin dalam mengambil barang-barang berupa 3 (tiga) buah dandang ukuran besar, 3 (tiga) buah kuali ukuran besar, 3 (tiga) buah kuali ukuran besar, 2 (dua) buah kuali ukuran sedang, 1 (satu) buah kuali ukuran kecil, 1 (satu) buah oven / panggangan kue merek hock, 1 (satu) buah kompor sumbu merek hock, 1 (satu) buah kompor gas merek Rinnai, 1 (satu) unit kulkas pendingin merek LG , 1 (satu) buah mesin cuci merek LG, 1 (satu) buah mesin pompa air merek Panasonic, 1 (satu) buah pintu kamar mandi yang terbuat dari Aluminium, 8 (delapan) jerjak jendela, 2 (dua) kipas angin merek maspion, 1 (satu) buah tempat tidur besi dari ada rumah Saksi KADIMAN yang menyebabkan Saksi KADIMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12.200.000 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.
Subsidair:
-------- Terdakwa JUANDI FAHRIZAL SAGALA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dusun Pasar Batu Desa Sei Raja Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa sedang bersama dengan BAGAS TRI RIZKI (DPO) sedang duduk-duduk di sebuah rumah yang beralamat di Simpang 3 Dusun Pasar Batu Desa Sei Raja Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Kemudian Terdakwa melakukan perencanaan dengan BAGAS TRI RIZKI (DPO) untuk melakukan pencurian di areal PTPN IV Berangir. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Terdakwa pergi ke areal PTPN IV dan melintas di belakang rumah Saksi KADIMAN yang tidak sengaja melihat bahwa rumah tersebut gelap dan dalam keadaan kosong. Selanjutnya Terdakwa mendorong pintu belakang rumah Saksi KADIMAN yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci lalu BAGAS TRI RIZKI (DPO) juga ikut masuk ke dalam rumah Saksi KADIMAN. Pada saat Terdakwa dan BAGAS TRI RIZKI (DPO) sudah berada di area dapur rumah Saksi KADIMAN, mereka mengambil barang-barang berupa : 3 (tiga) buah dandang ukuran besar, 3 (tiga) buah kuali ukuran besar, 3 (tiga) buah kuali ukuran besar, 2 (dua) buah kuali ukuran sedang, 1 (satu) buah kuali ukuran kecil, 1 (satu) buah oven / panggangan kue merek hock, 1 (satu) buah kompor sumbu merek hock, 1 (satu) buah kompor gas merek Rinnai, 1 (satu) unit kulkas pendingin merek LG dari dapur rumah Saksi KADIMAN tersebut.
- Kemudian Terdakwa dengan BAGAS TRI RIZKI (DPO) melangsir barang-barang yang telah diambil dari rumah Saksi KADIMAN secara bersama-sama dengan berjalan kaki menuju ke tempat persembunyian yaitu ke sebuah perladangan buah kelapa sawit milik masyarakat yang masih berada di daerah Desa Sei Raja. Terdakwa juga menutupi barang-barang yang dicuri tersebut dengan menggunakan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat. Setelah itu Terdakwa bersama dengan BAGAS TRI RIZKI (DPO) pulang ke rumah.
- Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan BAGAS TRI RIZKI duduk di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa, lalu ada tukang botot yang telah dikenal oleh Terdakwa lewat dengan menggunakan mobil carry. Kemudian Terdakwa memberhentikan mobil tukang botot tersebut dengan mengatakan, ”bang mau dandang aluminium?” Kemudian tukang botot tersebut mengatakan, ”maulah.” Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil carry milik tukang botot tersebut dan mengarahkannya ke tempat Terdakwa menyembunyikan barang hasil curian. Pada saat sampai di tempat persembunyian barang-barang yang berada di perladangan masyarakat, Terdakwa menjual barang-barang yang Ia ambil dari rumah Saksi KADIMAN terkecuali 1 (satu) buah kompor gas merek Rinnai (karena sudah rusak) kepada tukang botot tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa pun menerima uang tersebut dan memberikan uang kepada BAGAS TRI RIZKI (DPO) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, RAKA (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk duduk-duduk kemudian Terdakwa mengajak RAKA (DPO) untuk pergi lagi ke rumah Saksi KADIMAN. Pada saat Terdakwa dan RAKA (DPO) sampai di rumah Saksi KADIMAN, kondisi rumah Saksi KADIMAN masih dalam keadaan kosong dan pintunya tidak terkunci sehingga mereka bisa masuk dengan leluasa. Pada saat Terdakwa dan RAKA (DPO) berada di dalam rumah Saksi KADIMAN, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin cuci merek LG, 1 (satu) buah mesin pompa air merek Panasonic, 1 (satu) buah pintu kamar mandi yang terbuat dari Aluminium, 8 (delapan) jerjak jendela, 2 (dua) kipas angin merek maspion, 1 (satu) buah tempat tidur besi. Selanjutnya Terdakwa dan RAKA (DPO) melangsir barang-barang yang diambil tersebut dengan cara mengangkat barang yang diambil satu persatu secara bersama-sama dengan berjalan kaki dan kembali menyembunyikannya di perlandangan milik masyarakat. Terdakwa juga menutupi barang-barang tersebut dengan pelepah kelapa sawit agar tidak kelihatan. Setelah itu Terdakwa dan RAKA (DPO) kembali ke rumah Terdakwa.
- Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam untuk berangkat menuju tempat Terdakwa menyembunyikan barang-barang yang telah Ia ambil. Selanjutnya Terdakwa mengambil besi tempat tidur dan kipas angin serta 1 (satu) buah pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium. Lalu Terdakwa menjualkan barang-barang tersebut ke tukang botot yang sama dengan sebelumnya dan setelah menjualkannya Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 350.000 (tiga raus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa pergi ke Dusun Purba Tua Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dan pada saat itu Terdakwa menawarkan mesin cuci yang Ia ambil ke ONGGO dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh ONGGO. Pada pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali datang ke rumah ONGGO dengan membawa mesin cuci dan kompor gas yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor honda Supra X 125. Selanjutnya Terdakwa menjual mesin cuci dan kompor gas tersebut seharga kesepakatan awal yaitu Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada RAKA.
- Bahwa Terdakwa JUANDI FAHRIZAL SAGALA tidak memiliki izin dalam mengambil barang-barang berupa 3 (tiga) buah dandang ukuran besar, 3 (tiga) buah kuali ukuran besar, 3 (tiga) buah kuali ukuran besar, 2 (dua) buah kuali ukuran sedang, 1 (satu) buah kuali ukuran kecil, 1 (satu) buah oven / panggangan kue merek hock, 1 (satu) buah kompor sumbu merek hock, 1 (satu) buah kompor gas merek Rinnai, 1 (satu) unit kulkas pendingin merek LG , 1 (satu) buah mesin cuci merek LG, 1 (satu) buah mesin pompa air merek Panasonic, 1 (satu) buah pintu kamar mandi yang terbuat dari Aluminium, 8 (delapan) jerjak jendela, 2 (dua) kipas angin merek maspion, 1 (satu) buah tempat tidur besi dari ada rumah Saksi KADIMAN yang menyebabkan Saksi KADIMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12.200.000 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana. |