Dakwaan |
Tindak pidana “ Pencurian Ringan ,yang terjadi pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2024,Sekitar Pukul 23.00 Wib.di Blok 06 A , Afd I PTPN-IV Unit Usaha Ajamu ,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu.yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama ARI SYAHPUTRA Als ARI.Adapun cara tersangka ARI SYAHPUTRA Als ARI dalam melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara tersangka memasuki areal perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu dengan mengenderai sepeda motor dan setelah berada di areal perkebuan kemudian sepeda motor tersebut tersangka parkirkan di pinggir jalan blok selanjutnya tersangka dengan menggunakan kedua tangan tersangka mengutipi brondolan kelapa sawit yang telah gugur dibawa pokok kelapa sawit yang ada diareal perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu,lalu brondolan tersebut tersangka masukkan kedalam karung goni yang telah tersangka bawa sebelumnya dan selanjutnya brondolan kelapa sawit tersebut tersangka simpan dibawa semak-semak di blok tersebut kemudian pada malam harinya tersangka pun mengambil brondolan kelapa sawit tersebut lalu dengan menggunakan sepeda motor brondolan tersebut tersangka bawa menuju arah perkampungan lalu saat itulah perbuatan tersangka ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PTPN-IV Ajamu ,lalu tersangka diamankan berikut barang bukti 1(satu) karung goni yang berisikan brondolan dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut diserahkan kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------
---------Dan atas perbuatan tersangka tersangka ARI SYAHPUTRA Als ARI yang melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu,Pihak perkebunan PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu mengalami kerugian materil sebesar Rp 80.000.-( delapan puluh ribu rupiah).- |