Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
620/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG ROBIMIN alias ROBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 620/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/112/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIMIN alias ROBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 12.30 Wib di Afdeling V Blok E-17-B Perkebunan Kelapa Sawit PT SMA Aek Nabara Utara Desa S-3 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh ROBIMIN alias ROBI dengan cara : Pelaku masuk keareal Perkebunan kelapa sawit PT SMA Aek Nabara dengan mengendarai sepeda motor merk Honda dengan tujuan untuk mengambil brondolan kelapa sawit diareal kebun dan membawa kantong plastik. Setelah diareal Perkebunan kelapa sawit PT SMA Aek Nabara, pelaku mencari brondolan kelapa sawit yang berserakan di bawah pohon lalu pelaku kumpulkan dan pelaku kutip dan dimasukkan kedalam kantong plastik yang pelaku bawa. Setelah mendapat 2 (dua) karung plastik kira-kira 40 (empat puluh) Kg, lalu Pelaku berhenti dan mempersiapkan karung plastik tersebut untuk dibawa. Kemudian pelaku menaikkan kekap sepeda motornya dan pelaku membawanya keluar areal kebun PT SMA Aek Nabara. Namun ketika masih melintas diareal PT SMA Aek Nabara, Pelaku diberhentikan petugas Satpam PT SMA Aek Nabara dan memeriksa karung plastik yang dibawa dan hasilnya brondolan kelapa sawit. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut PT SMA Aek Nabara Selaku Korban Mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya