Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
355/Pid.C/2024/PN Rap S.M. SIMANJUNTAK 1.BANGUN SIREGAR
2.NETTI HARAHAP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 355/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/79/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1S.M. SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANGUN SIREGAR[Penahanan]
2NETTI HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Divisi 2 Blok B53 PT. Tapian Nadenggan Dusun Batang Gogar Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian berondolan buah kelapa sawit dengan berat 20 ( Dua   puluh ) Kg yang dilakukan oleh BANGUN SIREGAR dan NETTI HARAHAP dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit dari bawah pohon kelapa sawit lalu memasukkannya ke dalam 1 ( Satu ) buah goni plastik.  

  Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut, PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 56.000,- ( Lima puluh enam ribu Rupiah).  

 Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ERNA SURIANI SIREGAR tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya