Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Rap Rani Trisna Togatorop, S.H CANDRA HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-605/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Candra Hutabarat, pada hari Rabu tanggal 27 bulan November tahun 2024 pukul 12.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SPBU 13.214.107 Jalan H. Adam Malik Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa sedang berada di SPBU 13.214.107 Jalan H. Adam Malik Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan berjalan ke kamar mandi SPBU tersebut dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa nomor plat milik saksi Haidir Sahputra Panggabean yang sedang terparkir dekat kamar mandi lalu terdakwa mendekati sepeda motor honda revo tanpa nomor plat dan melihat kunci kontak sepeda motor tersebut sudah rusak lalu terdakwa naik keatas sepeda motor dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut lalu membawa sepeda motor kearah Sigambal dan sesampainya di Jalan H. M. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan sepeda motor tersebut berhenti lalu terdakwa mencoba menghidupkan kembali namun tidak bisa sehingga terdakwa meninggalkan sepeda motor dipinggir jalan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa nomor plat tanpa seizin  saksi Haidir Sahputra Panggabean untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Haidir Sahputra Panggabean mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya