Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada Hari Minggu 21 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib, di Blok G-1 Afd. 1 PTPN-3 Kanau Desa N-1 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka YUSUP alias BAGONG dan ALI BASA PANE (berkas terpisah) dengan cara kedua tersangka YUSUP alias BAGONG bersama temanya ALI BASA PANE masuk kedalam areal perkebunan PTPN-3 Kanau dengan mengunakan goni plastik sedang mengutipi brondolan buah kelapa sawit dibawah pohonya dan saat itu kami temukan 2 (dua) goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit seberat 60 KG dan dan atas perbuatan kedua tersangka YUSUP alias BAGONG dan ALI BASA PANE pihak perusahaan PTPN-3 Kanau mengalami kerugian sekira Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah). sehingga terhadap tersangka YUSUP alias BAGONG dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |