Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H RAMADI Als RAMA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 547/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1458/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADI Als RAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK.PDM-170/RP.RAP/07/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RAMADI Als RAMA

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sidodadi

Umur/Tanggal Lahir

:

25 tahun/01 Juni 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sidodadi Des.Sidomulyo Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                : tanggal 07 Mei S/d 08 Mei 2024;
  2. Penahanan                   
    • Penyidik                   : Rutan, sejak 08 Mei 2024 S/d 27 Mei 2024;
    • Perpanjangan PU     : Rutan, sejak 28 Mei 2024 S/d 06 Juli 2024;
    • Penuntut Umum        : Rutan, sejak 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

C.    DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa Terdakwa Ramadi Als Rama bersama dengan Sdr.Samin (DPO), pada hari Selasa tanggal 07 bulan Mei tahun 2024 pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Blok 52 Divisi II Kebun PT.Socfindo Desa Perkebunan Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 Wib ketika terdakwa Ramadi Als Rama sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sidodadi Desa Sidomulyo Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhanbatu, kemudian Sdr.Samin (DPO) datang menemui terdakwa Ramadi Als Rama dan berkata “Ayo kita mengambil sawit di kebun Socfin” dan terdakwa Ramadi Als Rama menjawab “Ayola” selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa Ramadi Als Rama mengambil 1 (Satu) buah eggrek dari belakang rumah terdakwa lalu berangkat menuju areal kebun PT.Socfindo Desa Perkebunan Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu bersama dengan Sdr.Samin (DPO) dengan berjalan kaki, setelah sampai di Areal Blok 52 Divisi II PT.Socfindo Desa Perkebunan Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu, terdakwa Ramadi Als Rama mulai mengambil buah kelapa sawit milik PT.Socfindo dengan cara memotong toros (Dangu) buah kelapa sawit yang ada di pokok sehingga buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pokok lalu Sdr.Samin (DPO) mulai memikul dan melangsir buah kelapa sawit tersebut ke kebun sawit milik warga yang berbatasan dengan areal kebun PT.Socfindo, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib pada saat terdakwa Ramadi Als Rama dan Sdr.Samin (DPO) masih berada di areal kebun PT.Socfindo Saksi Sukamto yang merupakan petugas keamanan PT.Socfindo sedang melakukan patroli kemudian mendengar suara eggrekan pohon kelapa sawit selanjutnya saksi Sukamto mencari asal suara tersebut dan melihat terdakwa Ramadi Als Rama sedang mengambil buah kelapa sawit dengan dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan sebuah eggrek sedangkan Sdr.Samin (DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit ke kebun sawit milik warga yang berbatasan dengan kebun PT.Socfindo, kemudian saksi Sukamto menghubungi Saksi Wagiyanto dan menceritakan kejadian tersebut serta meminta bantuan saksi Wagiyanto untuk datang mengamankan terdakwa Ramadi als Rama dan Sdr.Samin (DPO), setelah saksi Wagiyanto datang, lalu Saksi Samin dan Saksi Wagiyanto mengamankan terdakwa Ramadi Als Rama sedangkan Sdr.Samin berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Samin dan saksi Wagiyanto melakukan pencarian kelapa sawit dan ditemukan 15 (lima belas) janjang atau seberat 170 (Seratus  tujuh puluh) Kg dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari areal kebun PT.Socfindo, lalu saksi samin dan saksi Wagiyanto melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Abdul Ghofur serta membawa terdakwa Ramadi Als Rama beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa Ramadi Als Rama bersama dengan Sdr.Samin (DPO) yang telah mengambil buah kelapa sawit  sebanyak 15 (lima belas) janjang atau seberat 170 (Seratus  tujuh puluh) Kg adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Socfindo yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Abdul Ghofur.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa Ramadi Als Rama bersama dengan Sdr.Samin (DPO) mengambil buah kelapa sawit  sebanyak 15 (lima belas) janjang atau seberat 170 (Seratus  tujuh puluh) Kg mengakibatkan PT.Socfindo mengalami kerugian sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa Ramadi Als Rama bersama dengan Sdr.Samin (DPO), pada hari Selasa tanggal 07 bulan Mei tahun 2024 pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Blok 52 Divisi II Kebun PT.Socfindo Desa Perkebunan Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 Wib ketika terdakwa Ramadi Als Rama sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sidodadi Desa Sidomulyo Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhanbatu, kemudian Sdr.Samin (DPO) datang menemui terdakwa Ramadi Als Rama dan berkata “Ayo kita mengambil sawit di kebun Socfin” dan terdakwa Ramadi Als Rama menjawab “Ayola” selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa Ramadi Als Rama mengambil 1 (Satu) buah eggrek dari belakang rumah terdakwa lalu berangkat menuju areal kebun PT.Socfindo Desa Perkebunan Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu bersama dengan Sdr.Samin (DPO) dengan berjalan kaki, setelah sampai di Areal Blok 52 Divisi II PT.Socfindo Desa Perkebunan Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu, terdakwa Ramadi Als Rama mulai mengambil buah kelapa sawit milik PT.Socfindo dengan cara memotong toros (Dangu) buah kelapa sawit yang ada di pokok sehingga buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pokok lalu Sdr.Samin (DPO) mulai memikul dan melangsir buah kelapa sawit tersebut ke kebun sawit milik warga yang berbatasan dengan areal kebun PT.Socfindo, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib pada saat terdakwa Ramadi Als Rama dan Sdr.Samin (DPO) masih berada di areal kebun PT.Socfindo Saksi Sukamto yang merupakan petugas keamanan PT.Socfindo sedang melakukan patroli kemudian mendengar suara eggrekan pohon kelapa sawit selanjutnya saksi Sukamto mencari asal suara tersebut dan melihat terdakwa Ramadi Als Rama sedang mengambil buah kelapa sawit dengan dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan sebuah eggrek sedangkan Sdr.Samin (DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit ke kebun sawit milik warga yang berbatasan dengan kebun PT.Socfindo, kemudian saksi Sukamto menghubungi Saksi Wagiyanto dan menceritakan kejadian tersebut serta meminta bantuan saksi Wagiyanto untuk datang mengamankan terdakwa Ramadi als Rama dan Sdr.Samin (DPO), setelah saksi Wagiyanto datang, lalu Saksi Samin dan Saksi Wagiyanto mengamankan terdakwa Ramadi Als Rama sedangkan Sdr.Samin berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Samin dan saksi Wagiyanto melakukan pencarian kelapa sawit dan ditemukan 15 (lima belas) janjang atau seberat 170 (Seratus  tujuh puluh) Kg dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari areal kebun PT.Socfindo, lalu saksi samin dan saksi Wagiyanto melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Abdul Ghofur serta membawa terdakwa Ramadi Als Rama beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa Ramadi Als Rama bersama dengan Sdr.Samin (DPO) yang telah mengambil buah kelapa sawit  sebanyak 15 (lima belas) janjang atau seberat 170 (Seratus  tujuh puluh) Kg adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Socfindo yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Abdul Ghofur.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa Ramadi Als Rama bersama dengan Sdr.Samin (DPO) mengambil buah kelapa sawit  sebanyak 15 (lima belas) janjang atau seberat 170 (Seratus  tujuh puluh) Kg mengakibatkan PT.Socfindo mengalami kerugian sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya