Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “yang diketahui pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib, di Afd. I Block K-04 A TM 2001 kebun PTPN IV Regional I Membang Muda Desa Perk. Membang Muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, pada saat itu pelapor ANDRI WINATA, MARTIN TOGATOROP dan SELAMAT ISWANDI sedang melaksanakan patroli rutin dan dimana pada saat itu melihat ada 1 orang laki laki yang sudah dikenal sedang membawa 1 (satu) krung/goni yang berisikan berondolan dengan mengendarai 1 (satu) unit sp. motor honda supra 125 BK 6650 JAN warna hitam les merah, dan ketika itu pelapor dan saksi langsung melakukan introgasi terhadap pelaku JAHARA PARASIAN NAINGGOLAN Als JAHARA dimana pelaku menerangkan bahwa yang dibawanya tersebut adalah tanah, dan selanjutnya pelapor dan saksi-saksi tidak percaya dan kemudian melihat disp. Motor pelaku ada bekas minyak kelapa sawit, dan ketika itu akhirnya pelaku JAHARA PARASIAN NAINGGOLAN Als JAHARA mengakui terus terang bahwa pelaku tersebut ada melakukan pencurian berondolan kelapa sawit, dan selanjutnya pelaku memperlihatkan 1 (satu) karung/goni berondolan kelapa sawit tersebut kepada pelapor dan saksi-saksi, dan adapun cara dari pelaku ketika melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I KMM di Afd I Block K-04 A TM 2001 kebun PTPN IV Regional I Membang Muda Desa Perk. Membang Muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura tersebut adalah dimana pelaku pada saat itu bekerja sebagai satpam dan menjaga terhadap buah kelapa sawit hasil panen, dan ketika itu pelaku punya niat untuk melakukan pencurian berondolan tersebut dan selanjutnya pelaku menyembunyikannya, dan setelah itu pelaku tersebut memindahkan 1 (satu) karung/goni keparit depan tower inggi jalinsum Kampung Banjar. dan selanjutnya pelapor dan saksi membawanya ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus membuat laporan resmi agar pelakunya dapat di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI atas kejadian tersebut pihak kebun PTPN IV Regional I KMM Desa Perk. Membang Muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).- |