Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
558/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H PADEL MUHAMMAD Alias PADIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 558/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADEL MUHAMMAD Alias PADIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/184/RP.RAP/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

PADEL MUHAMMAD Alias PADIL

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sungai Berombang

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 17 Maret 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. A. Yani Link . I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 1.

Penangkapan

:

tanggal 29 April 2024 s/d 02 Mei 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 02 Mei 2024 s/d 05 Mei 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d 24 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d 03 Juli 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN  :

Primair :

Bahwa Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL, pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani, Link. I, Desa Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL sedang berada di rumah tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Link. I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu. Kemudian karena BR (Narkotika jenis sabu) Terdakwa sudah habis, maka Terdakwa berencana untuk membeli sabu dari seorang laki-laki bernama Sdr. DIAN (Belum tertangkap/Dpo) untuk yang kemudian Terdakwa jual kembali. Setelah itu pada saat berada di rumah yang saat itu Sdr. DIAN (abang kandung Terdakwa) berada di rumah, maka Terdakwa mengatakan kepada Sdr. DIAN “BG BELI AKU 500” (dengan maksud membeli sabu sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)) kemudian Sdr. DIAN mengatakan kepada Terdakwa “OKE DEK BENTAR KUAMBIL DULU, MANA UANG NYA” dan Terdakwa menyerahkan uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DIAN menggunakan tangan kanan Terdakwa dan diterima Sdr. DIAN menggunakan tangan kanan nya. Setelah Sdr. DIAN menerima uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, maka Sdr. DIAN langsung menuju kamar nya dan menyiapkan sabu dan tidak beberapa lama kemudian Sdr. DIAN keluar dari dalam kamar dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa menggunakan tangan kanan nya dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima sabu dari Sdr. DIAN kemudian sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sempurna dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Sekira pukul 21.45 Wib kemudian Terdakwa keluar dari rumah menuju tangkahan yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan tujuan menunggu pembeli sabu yang biasa membeli sabu kepada Terdakwa di lokasi biasa Terdakwa menjual sabu yaitu di tangkahan tersebut di Jl. A. Yani Link. I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu. Sekitar ±1 (satu) jam Terdakwa berada di tangkahan menunggu pembeli dengan posisi 1 (satu) buah kotak rokok merk sempurna yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram netto Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, sekira pukul 22.50 Wib, Terdakwa melihat beberapa orang berpakaian preman yaitu saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL berjarak ± 5 (lima) meter berlari kencang kearah Terdakwa yang kemudian membuat Terdakwa panik sehingga secara spontan Terdakwa langsung malarikan diri ke arah tepi tangkahan. Sampainya ditepi tangkahan tersebut dan sehubungan Terdakwa tidak bisa berenang maka saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL yang kemudian Terdakwa ketahui adalah anggota Polri dari Kantor Satresnarkoba Polres Labuhan Batu langsung melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Setelah Terdakwa ditangkap saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL kemudian saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sempurna yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram netto ditemukan saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL pada genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handhone android merk VIVO warna biru laut tersebut ditemukan saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang Terdakwa gunakan saat itu. Setelah itu Polisi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram netto, 1 (satu) buah kotak rokok merk sempurna dan 1 (satu) unit handhone android merk VIVO warna biru laut tersebut adalah benar milik Terdakwa maka Terdakwa juga menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram netto dengan cara membeli dan menerima dari seorang laki-laki (abang kandung Terdakwa) atas nama Sdr. DIAN pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. A. Yani Link. I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu dirumah tinggal Terdakwa dan DIAN. Maka selanjutnya saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL membawa Terdakwa melakukan pengejaran terhadap Sdr. DIAN di Jl. A. Yani Link. I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu namun Sdr. DIAN tidak berhasil ditemukan, kemudian saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 137/04.10102/2024 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,86 gram dan Beat Netto 0,56 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 2188/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram diduga mengandung Narkotika milik PADEL MUHAMMAD Alias PADIL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL, pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 pukul 22.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani, Link. I, Desa Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL mendapat pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya seorang laki-laki bernama panggilan PADIL diduga sering melakukan tindak pidana Narkotika menjual Narkotika jenis sabu di Jl. A. Yani Link. I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu dan perbuatannya sudah meresahkan masyarakat yang tinggal di sekitar Jl. A. Yani Link. I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu tersebut. Menindaklanjuti DUMAS tersebut maka saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung berangkat menuju TKP. Sesampainya di TKP saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan penyelidikan dan pulbaket disekitar Jl. A. Yani Link. I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu dengan hasil penyelidikan yang saya dan teman temukan bahwa informasi masyarakat tersebut benar A1. Sekira pukul 22.30 Wib, saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengintaian di sekitar tangkahan yang berdasarkan informasi yang kami kumpulkan bahwa laki-laki atas nama PADIL sering melakukan tindak pidana menjual sabu di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi dimaksud, saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat seorang  laki-laki diduga bernama PADIL dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan rumah di dekat tangkahan yang berada di Jl. A. Yani Link. I Desa Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu. Setelah beberapa menit memperhatikan laki-laki tersebut maka saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung mendekati laki-laki tersebut namun laki-laki tersebut melihat ke arah kami dan langsung berlari sehingga secara spontan saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL juga langsung mengejar laki-laki tersebut dan berhasil melakukan pengejaran serta langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang setelah kami lakukan interogasi mengaku bernama PADEL MUHAMMAD Alias PADIL. Setelah saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram netto, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna dan 1 (satu) unit handhone android merk VIVO warna biru laut dimana barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram netto ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handhone android merk VIVO warna biru laut ditemukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL saat itu. Adapun Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan serta menerangkan bahwa Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram netto dari abang kandungnya atas nama Sdr. DIAN (Belum tertangkap/Dpo) dengan cara membeli dan menerima 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa dilakukan penimbangan dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dan orang-orang yang biasa membeli sabu kepada Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL dan sebagian digunakan/konsumsi sendiri. Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL juga menerangkan bahwa sabu yang dibeli dari Sdr. DIAN dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana jika seluruh sabu telah laku terjual maka Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL memperoleh keuntungan sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi JEKSON HASIOLAN MANIK, saksi FERI C. SEMBIRING, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengejaran terhadap laki-laki atas nama Sdr. DIAN namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya terhadap Terdakwa PADEL MUHAMMAD Alias PADIL beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 137/04.10102/2024 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,86 gram dan Beat Netto 0,56 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 2188/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram diduga mengandung Narkotika milik PADEL MUHAMMAD Alias PADIL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 03 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya