Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di Blok B 11 R DIVISI II Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 2 (dua) goni plastic dengan berat 70 Kg yang dilakukan oleh tersangka FERI NATAL GEA Als FERI dan bersama temannya yang bernama ARDIANTO SYAHRIAL Als RIAL dan ada pun cara para pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana para pelaku mengambil satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip dari bawah pokok kelapa sawit atau dari piringan dan kemudian para pelaku memasukkan brondolan buah kelapa sawit ke dalam goni plastik yang sudah disiapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh para pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) |