Dakwaan |
Bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 21.45 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNC di blok D 11 R Devisi I Kebun PT. HSJ-KNC Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 2 (dua) goni plastic dengan berat 40 Kg yang dilakukan oleh tersangka GUNTUR PASARIBU Als PAK IDA dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengambil brondolan buah kelapa sawit yang berada di dalam blok yang sebelumnya berada di dalam goni plastik dan kemudian pelaku masukkan ke dalam goni plastik milik pelaku yang sudah pelaku siapakan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) |