Petitum |
- Mengabulkan Pemohonan Pemohon tersebut :
- Menetapkan bahwa Ayah Pemohon yaitu :KROMO WIRANU telah meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 1989 karena di rumah kediamannya di Dusun II Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mendaftarkan Surat Kematian Orangtua Pemohon tersebut dan menyerahkannya kepada Pemohon ;
- Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon;
|