Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H SISWANTO Als NANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-477/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Als NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk.: PDM-24/RP.Rap/1/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Siswanto Als Nanang

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Kisaran

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun/17 November 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun VI Desa Pematang Kuning Sei Suka Kabupaten Batubara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 18 November 2024 s/d 19 November 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025.

 

C.   DAKWAAN  :

Primair:

Bahwa terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk (Diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu Tanggal 13 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 13.00 Wib Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras mengajak terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Dico Handika Aritonang untuk mengambil mobil milik saksi Adam Malik Rambe di Kota Aek Kanopan dan menerangkan bahwa Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras memiliki teman di daerah tersebut bernama Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang berangkat bersama-sama dari Kota Batubara menuju ke Aek Kanopan dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) milik Sdr.Irwan yang sebelumnya telah dirental oleh Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras untuk digunakan selama 1 (Satu) Bulan, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang telah sampai di Aek Kanopan dan bertemu dengan saksi Hendra Gunawan Als Busuk, lalu terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk pergi kerumah Sdr.Maksum (DPO) yang terletak di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara untuk mengecek lokasi mobil yang hendak diambil, kemudian Sdr.Maksum (DPO) mengatakan “DISINI TIDAK PERNAH KEJADIAN KEHILANGAN MOBIL DUMP TRUCK, BIASANYA KUNCI MOBIL NEMPEL DISETIRNYA”, setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk pun pulang kerumah Saksi Hendra Gunawan Als Busuk yang berada di Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk berangkat kembali menuju ke Desa Pulo Dogom menggunakan  1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB), setelah sampai di lokasi tersebut tepatnya di rumah saksi Adam Malik Rambe bertempat di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara, lalu Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang turun dari mobil sedangkan terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk tetap berada di dalam mobil untuk memantau situasi dengan jarak kurang lebih 200 (Dua ratus) meter, selanjutnya Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang berjalan kaki masuk ke halaman rumah saksi Adam malik rambe dan melihat ada 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE, kemudian Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras membuka pintu mobil dan melihat kunci nya menempel di setir, lalu Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras menyuruh Saksi Dico Handika Aritonang untuk masuk kedalam mobil, selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras berhasil menghidupkan dan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE tersebut lalu Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras menghubungi terdakwa untuk mengikuti dari arah belakang, namun pada saat terdakwa Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang berhasil membawa 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE tersebut ke arah daerah kanopan Ulu dan diikuti oleh 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) yang dikemudikan oleh terdakwa  Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk, perbuatan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang bersama dengan terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk diketahui oleh saksi Adam Malik Rambe, kemudian saksi Adam Malik Rambe mengejar para pelaku dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX sambil berteriak tolong..tolong…tolong, hingga pada simpang Kualuh Lingkungan I Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara,  Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang bersama dengan terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk berhasil melarikan diri, sedangkan saksi Adam Malik Rambe melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 08.30 Wib Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang menjual 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE milik saksi Adam Malik Rambe tersebut kepada Sdr.Candra (DPO) di Desa Gajahan Kec.Perbaungan Kab.Deli Serdang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), terdakwa II sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), terdakwa Siswanto Als Nanang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), Saksi Hendra Gunawan Als Busuk sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), Sdr.Maksum (DPO) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), biaya rental 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan biaya makan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang bersama dengan terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk yang telah mengambil (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi Adam Malik Rambe.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk mengakibatkan Saksi Adam Malik Rambe mengalami kerugian sebesar Rp.197.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Subsidair :

Bahwa terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu Tanggal 13 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 13.00 Wib Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras mengajak terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Dico Handika Aritonang untuk mengambil mobil milik saksi Adam Malik Rambe di Kota Aek Kanopan dan menerangkan bahwa Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras memiliki teman di daerah tersebut bernama Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang berangkat bersama-sama dari Kota Batubara menuju ke Aek Kanopan dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) milik Sdr.Irwan yang sebelumnya telah dirental oleh Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras untuk digunakan selama 1 (Satu) Bulan, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang telah sampai di Aek Kanopan dan bertemu dengan saksi Hendra Gunawan Als Busuk, lalu terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk pergi kerumah Sdr.Maksum (DPO) yang terletak di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara untuk mengecek lokasi mobil yang hendak diambil, kemudian Sdr.Maksum (DPO) mengatakan “DISINI TIDAK PERNAH KEJADIAN KEHILANGAN MOBIL DUMP TRUCK, BIASANYA KUNCI MOBIL NEMPEL DISETIRNYA”, setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk pun pulang kerumah Saksi Hendra Gunawan Als Busuk yang terletak di Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk berangkat kembali menuju ke Desa Pulo Dogom menggunakan  1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB), setelah sampai di lokasi tersebut tepatnya di rumah saksi Adam Malik Rambe bertempat di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara, lalu Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang turun dari mobil sedangkan terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk tetap berada di dalam mobil untuk memantau situasi dengan jarak kurang lebih 200 (Dua ratus) meter, selanjutnya Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang berjalan kaki masuk ke halaman rumah saksi Adam malik rambe dan melihat ada 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE, kemudian Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras membuka pintu mobil dan melihat kunci nya menempel di setir, lalu Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras menyuruh Saksi Dico Handika Aritonang untuk masuk kedalam mobil, selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras berhasil menghidupkan dan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE tersebut lalu Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras menghubungi terdakwa untuk mengikuti dari arah belakang, namun pada saat terdakwa Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang berhasil membawa 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE tersebut ke arah daerah kanopan Ulu dan diikuti oleh 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) yang dikemudikan oleh terdakwa  Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk, perbuatan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang bersama dengan terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk diketahui oleh saksi Adam Malik Rambe, kemudian saksi Adam Malik Rambe mengejar para pelaku dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX sambil berteriak tolong..tolong…tolong, hingga pada simpang Kualuh Lingkungan I Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara,  Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang bersama dengan terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk berhasil melarikan diri, sedangkan saksi Adam Malik Rambe melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 08.30 Wib Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang menjual 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE milik saksi Adam Malik Rambe tersebut kepada Sdr.Candra (DPO) di Desa Gajahan Kec.Perbaungan Kab.Deli Serdang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), terdakwa II sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), terdakwa Siswanto Als Nanang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), Saksi Hendra Gunawan Als Busuk sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), Sdr.Maksum (DPO) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), biaya rental 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan biaya makan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras dan Saksi Dico Handika Aritonang bersama dengan terdakwa Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk yang telah mengambil (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi Adam Malik Rambe.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Siswanto Als Nanang bersama dengan Saksi  Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras, Saksi Dico Handika Aritonang dan Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk mengakibatkan Saksi Adam Malik Rambe mengalami kerugian sebesar Rp.197.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP.

 

 

Rantauprapat, 16 Januari 2025.

Description: Description: A green and white logo with a black background

Description automatically generatedPENUNTUT UMUM

 

 

Hani Serepina Purba, S.H.

Ajun Jaksa / 19940629 201801 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya