Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok A 18 A Devisi I Kebun PT. HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu sebanyak 3 (tiga) goni plastic dengan berat 60 Kg yang dilakukan oleh tersangka PRUDIN SITANGGANG Als PAK GIO dan satu orang temannya yang bernama GIRWAN TAMBA Als COBRA (yang masih di bawah Umur) dan ada pun cara para pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pokok atau dari piringan dan kemudian kami masukkan ke dalam goni plastic yang sudah kami siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) |