Pada hari Selasa , tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib sewaktu saksi KAMAL ROY dan ANHAR ACEH sedang melaksanakan patroli rutin di Afdeling 1 sawit Blok E 7 PT.PLP HTI Aek napanas Kelurahan Langgapayung kemudian tiba-tiba mendengar suara sepeda motor dan kemudian saksi KAMAL ROY dan ANHAR ACEH menunggunya di jalan keluar kebun dan kemudian melihat 1 ( Satu ) orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan membawa karung goni yang berisi di atas sepeda motor nya dan kemudian langsung menghentikan laki-laki tersebut dan kemudian setelah diintrogasi ianya mengaku beranam MUHAMMAD SYAHPUTRA TANJUNG dan mengakui telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.PLP HTI langgapayung tanpa ijin,kemudian saksi ANHAR ACEH memberitahukan kejadian tersebut kepada Danru satpam yakni sdra MUHAMMAD RIADI dan kemudian langsung membawanya kekantor besar PT.PLP HTI langgapayung dan seterusnya membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda FIT S tanpa plat dan 4 ( Empat ) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat 270 ( Dua ratus Tujuh puluh) Kg ke Polsek Sungai Kanan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI -----------------------------------------------------------------------
---- Akibat pencurian tersebut, PT. Putra Lika Perkasa mengalami kerugian materil sebesar Rp. 918.000,- ( Sembilan ratus Delapan ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------
Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD SYAHPUTRA TANJUNG tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |