Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H ADITIA PRANATA Alias ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 532/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA PRANATA Alias ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

    P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/168/RP.RAP/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

ADITIA PRANATA Alias ADE

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur/Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 31 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Paindoan Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (Sekolah Dasar)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

tanggal 27 April 2024 s/d 30 April 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 30 April 2024 s/d 03 Mei 2024.

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2024 s/d 01 Juli 2024;

 
  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Ia Terdakwa ADITIA PRANATA Alias ADE, pada hari Sabtu tanggal 27 bulan April tahun 2024 pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Link Paindoan, Kel. Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada awal April 2024, terdakwa menemui Sdr TANJUNG (DPO) di Bengkel Awan yang terletak di Jalan Link Peindoan Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dengan mengatakan “BANG IKUTLAH AKU MEMBAWA-BAWAKAN PEMBELI KE ABANG BIAR ADA UANG MAKANKU BANG, UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI BANG” Kemudian Sdr TANJUNG menjawab “YA UDA KALAU KAU MAU AYO” maksud dari percakapan  tersebut adalah terdakwa meminta supaya terdakwa ikut membantu membawa pembeli narkotika kepada Sdr TANJUNG karena terdakwa sudah mengetahui lokasi dimana Sdr. TANJUNG berjualan sabu. Setelah perjumpaan tersebut terdakwa membawa orang yang akan membeli narkotika kepada Sdr. TANJUNG dimana kadang-kadang membawa 2 (dua) sampai 5 (lima) orang per harinya sehingga terdakwa dipercayakan Sdr. TANJUNG untuk berjualan langsung memegang lapak di dekat kuburan yang terletak di Jalan Link Peindoan Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dengan sistem terdakwa akan mendapatkan keuntungan 10?ri setiap penjualan dan apabila ada yang membeli dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) terdakwa juga akan diberikan narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri secara gratis. Pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib ketika terdakwa berada di simpang kuburan datang orang yang tidak terdakwa kenal mengatakan “BANG ADA BUAH” lalu terdakwa menjawab “ADA, MAU BERAPA” lalu orang tersebut mengatakan “PAKET 100 AJA BANG” sambil memberikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menerima uangnya dan pergi mengambilkan narkotika jenis sabu ke tempat penyimpanan sabu di Jalan Link Peindoan Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dan pada saat terdakwa sampai di meja untuk menakar narkotika jenis sabu tiba-tiba datang polisi berpakaian preman dari pihak Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening milik terdakwa seberat 0,98 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 100 (seratus) plastik klip ukuran kecil yang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 73 (tujuh puluh tiga) plastik klip bening ukuran yang kosong, uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pisau karter warna merah dan satu buah gunting warna hitam di bawa ke Polres Labuhanbatu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor: 137/04.10102/2024 tanggal 29 April 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yaitu 0,98 (nol koma sembilan depan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2194/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan depan)  gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.98 (nol koma sembilan delapan) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa ADITIA PRANATA Alias ADE, hari Sabtu tanggal 27 bulan April tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Link Paindoan, Kel. Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, saksi DEDY F. RITONGA, BHAYAKI S, dan Saksi IBNU PRATAMA yang ketiga saksi tersebut merupakan anggota Kepolisian Polres Labuhanbatu yang mana berdasarkan Informasi dari masyarakat atas peredaran Narkotika jenis sabu yang terjadi di sekitaran Jalan Link Paindoan, Kel. Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu kemudian pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wib di lokasi tersebut saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dimana orang tersebut langsung turun ke arah sungai dan di dekat sungai terdakwa sedang duduk sambil menakar narkotika jenis sabu di atas sebuah meja untuk dijual kepada seseorang tersebut dan saat saksi ingin mengamankan terdakwa, terdakwa sontak melepaskan narkotika jenis sabu tersebut di atas meja dan langsung menjauh dari meja tersebut dan hendak melarian diri namun saksi bergerak cepat dan langsung mengamankan terdakwa dan juga mengamankan barang bukti yang berada pada penguasaan terdakwa antara lain 1 (satu) plastik klip bening milik terdakwa seberat 0,98 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 100 (seratus) plastik klip ukuran kecil yang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 73 (tujuh puluh tiga) plastik klip bening ukuran yang kosong, uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pisau karter warna merah dan satu buah gunting warna hitam di bawa ke Polres Labuhanbatu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor: 137/04.10102/2024 tanggal 29 April 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yaitu 0,98 (nol koma sembilan depan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2194/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan depan)  gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.98 (nol koma sembilan delapan) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 26 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

M. Yasiir J. B., Tambunan, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya