Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
722/Pid.Sus/2024/PN Rap ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H SAFTIAN ADHA NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 722/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2643/L.2.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFTIAN ADHA NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-224/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

SAFTIAN ADHA NASUTION

Nomor Identitas

:

1210181106920001

Tempat Lahir

:

Labuhanbilik

Umur/Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 11 Juni 1992  

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Kartini Kel. Labuhanbilik Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu / Dusun 10 Singgamata Desa Suka Maju Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan               : Pada tanggal 25 Juni 2024;
    2. Penahanan                   :
  • Penyidik                     : Rutan, tanggal 25 Juni 2024 S/d 14 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU      : Rutan, tanggal 15 Juli 2024 S/d 23 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum         : Rutan, tanggal 21 Agustus 2024 S/d 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

Bahwa Terdakwa SAFTIAN ADHA NASUTION, pada hari Minggu tanggal 23 bulan Juni tahun 2024 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pos jaga Afdeling IV Jalur F Perkebunan PTPN-4 Meranti Paham Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa datang ke Pos Jaga Jalur F Afdeling IV Perkebunan PTPN-4 Meranti Paham. Pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang bergagangkan fiber yang diambil dari lokasi kebun yang jaraknya sekitar 200 (dua ratus) meter dari barak ke Pos Jaga. Alasan Terdakwa datang ke Pos Jaga karena adalah karena Terdakwa merasa tidak terima bahwa Ia telah dituduh mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV oleh Saksi PETRIUS GULO dan Saksi NIRWAN. Terdakwa berjalan kaki dari baraknya ke pos jaga. Setelah tiba di pos jaga PTPN-4 Terdakwa bertemu dengan PETRIUS GULO dan NIRWAN yang pada saat itu sedang beristirahat di pos jaga lalu mengatakan dengan suara keras kepada Saksi PETRIUS GULO dan NIRWAN, “Ada kalian kehilangan? Kenapa dibilang orang barak kalian nuduh aku mengambil sawit itu.” Lalu Saksi PETRIUS GULO menjawab, “Tidak ada kami tuduh kau mencuri sawit.” Kemudian Terdakwa berkata, “Jangan kalian pancing gilakku, kutandai kalian berdua disini. Kalau kalian besar-besarkan masalah ini, kuhabisi kalian pengamanan disini.” Pada saat itu Saksi PETRIUS GULO dan NIRWAN tidak menjawab perkataan Terdakwa karena takut Terdakwa sedang membawa parang di tangan kanannya. Kemudian Terdakwa mengarahkan senter yang Ia bawa ke arah Saksi NIRWAN sambil mengatakan, “Bapak, bapaknya si Irvan.” Namun Saksi NIRWAN menjawab tidak. Kemudian Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi PETRIUS GULO dan dijawab oleh PETRIUS GULO, “Tanya saja sama dia.” Lalu Terdakwa membalas, “Kaunya yang saya tanya.” Barulah dijawab oleh Saksi PETRIUS GULO, “Iya.” Setelah itu Terdakwa pun meninggalkan pos jaga mereka dan kembali ke barak. Pada sekitar pukul 04.30 WIB saat Terdakwa beristirahat di barak, datang beberapa orang pihak pengamanan kebun PTPN IV menemui Terdakwa dan mengamankan Terdakwa atas perbuatannya yang datang ke pos jaga dengan membawa parang. Lalu Terdakwa dibawa ke kantor perkebunan dan diteruskan ke Polres Labuhanbatu.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis 1 (satu) bilah parang dengan gagang fiber  yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan terdakwa juga tidak ada izin dari Pemerintah yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa SAFTIAN ADHA NASUTION, pada hari Minggu tanggal 23 bulan Juni tahun 2024 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pos jaga Afdeling IV Jalur F Perkebunan PTPN-4 Meranti Paham Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa datang dengan berjalan kaki ke Pos Jaga Afdeling IV Jalur F Perkebunan PTPN-4 Meranti Paham tempat dimana Saksi PETRIUS GULO pada saat itu sedang berjaga. Pada saat itu Terdakwa permisi kepada Saksi PETRIUS GULO bahwa Ia akan masuk ke areal perkebunan PTPN-4 untuk mengambil brondolan kelapa sawit, namun Saksi PETRIUS GULO tidak mengijinkannya sehingga Terdakwa meninggalkan Saksi Korban di posnya dan langsung menuju kebun sawit perorangan milik MAS ULONG dengan tujuan mencari brondolan dan ketika sudah selesai Terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) kg brondolan kelapa sawit. Setelah itu Terdakwa kembali ke barak dan bertemu dengan temannya NAJARUDDIN HASIBUAN dan SAKBAN dan oleh teman Terdakwa tersebut mengatakan bahwa Terdakwa dicari oleh pihak pengamanan Perkebunan PTPN-4 Meranti Paham karena ada kehilangan buah kelapa sawit. Terdakwa yang mendengar hal tersebut merasa tidak terima karena Ia tidak ada mengambil brondolan kelapa sawit milik PTPN-4, kemudian Terdakwa mendatangi penjaga kebun yaitu Saksi PETRIUS GULO dan Saksi NIRWAN untuk menanyakan apa tujuan mereka mencari Terdakwa. Pada sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa pergi menuju pos jaga PTPN-4 dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) bilah parang bergagangkan fiber dari barak Terdakwa tinggal yang jaraknya sekitar 200 (dua ratus) meter dari pos jaga. Setelah tiba di pos jaga PTPN-4 Terdakwa bertemu dengan PETRIUS GULO dan NIRWAN yang pada saat itu sedang beristirahat di pos jaga lalu mengatakan dengan suara keras kepada Saksi PETRIUS GULO dan NIRWAN, “Ada kalian kehilangan? Kenapa dibilang orang barak kalian nuduh aku mengambil sawit itu.” Lalu Saksi PETRIUS GULO menjawab, “Tidak ada kami tuduh kau curi sawit.” Kemudian Terdakwa berkata, “Jangan kalian pancing gilakku, kutandai kalian berdua disini. Kalau kalian besar-besarkan masalah ini, kuhabisi kalian pengamanan disini.” Pada saat itu Saksi PETRIUS GULO dan NIRWAN tidak menjawab perkataan Terdakwa karena takut Terdakwa sedang membawa parang di tangan kanannya. Kemudian Terdakwa mengarahkan senter yang Ia bawa ke arah Saksi NIRWAN sambil mengatakan, “Kau bapak si Irvan?” Namun Saksi NIRWAN menjawab tidak. Kemudian Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi PETRIUS GULO namun dijawab oleh PETRIUS GULO, “Tanya saja sama dia.” Lalu Terdakwa membalas, “Kaunya yang saya tanya.” Barulah dijawab oleh Saksi PETRIUS GULO, “Iya.” Setelah itu Terdakwa pun meninggalkan pos jaga mereka dan kembali ke barak. Pada sekitar pukul 04.30 WIB saat Terdakwa beristirahat di barak, datang beberapa orang pihak pengamanan kebun PTPN IV menemui Terdakwa dan mengamankan Terdakwa atas perbuatannya yang datang ke pos jaga dengan membawa parang. Lalu Terdakwa dibawa ke kantor perkebunan dan diteruskan ke Polres Labuhanbatu.
  • Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa SAFTIAN ADHA NASUTION tersebut menyebabkan Saksi NIRWAN dan Saksi PETRIUS GULO merasa takut dan terancam jiwanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya