Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
676/Pid.B/2024/PN Rap ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H 1.Johannes Simanungkalit Alias Annes
2.Kristian Fantondi Hutagalung Alias Fanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 676/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2283/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Johannes Simanungkalit Alias Annes[Penahanan]
2Kristian Fantondi Hutagalung Alias Fanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-213/RP.RAP/08/2024

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Terdakwa

:

JOHANNES SIMANUNGKALIT Als ANNES

Nomor Identitas

:

1210025110710001

Tempat Lahir

:

Hutagodang 

Umur/Tanggal Lahir

:

22 tahun / 01 September 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Aek Riung Pardamaen Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Terdakwa

:

KRISTIAN FANTONDI HUTAGALUNG Als FANTON

Nomor Identitas

:

1210021912870001

Tempat Lahir

:

Medan

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 19 Desember 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Matio Lingk. Aek Riung Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTP

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 Terdakwa I :

    1. Penangkapan                : Pada Tanggal 07 Juni 2024;
    2. Penahanan                   
  • Penyidik                     : Rutan, sejak 08 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024;
  • Perpanjangan PU        : Rutan, sejak 28 Juni 2024 s/d 06 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum          : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

Terdakwa II :

  1. Penangkapan                : Terdakwa tidak dilakukan penangkapan;
  2. Penahanan                    : -
  • Penyidik                     : Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
  • Perpanjangan PU        : Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
  • Penuntut Umum          : Terdakwa ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN :

Primair:

Terdakwa JOHANNES SIMANUNGKALIT Als ANNES (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan KRISTIAN FANTONDI HUTAGALUNG Als FANTON (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023, bertempat di Jl. HM Said Lingkungan Aek Riung Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di SPBU Hotlie yang beralamat di Jl HM Said Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu hingga tertidur disana. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I terbangun dan hendak pergi ke kamar mandi, namun pada saat itu kamar mandi SPBU Hotlie sedang penuh sehingga Terdakwa I pergi ke Gudang SPBU dengan cara melompati tembok yang membatasi antara gudang dan areal SPBU. Ketika Terdakwa I pergi menuju Gudang SPBU, Terdakwa I melihat pintu 2 (dua) daun pintu besi sudah dalam keadaan rusak, lalu timbul niat untuk mengambilnya. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) potong patahan besi bulat yang ditemukan di areal gudang, Terdakwa lalu merusak pintu besi Gudang dengan cara mencongkel, memukul hingga engsel pintu besi gudang tersebut rusak dan terbuka. Lalu Terdakwa I merusak engsel yang menahan pintu besi dengan tiang utama gudang dengan cara mencongkel dan memukul engsel dari pintu tersebut. Setelah daun pintu berhasil terbuka, Terdakwa II yang pada saat itu sedang melintas dari samping tembok melihat Terdakwa I dan mengatakan, “Angkatlah itu keluar.” Kemudian Terdakwa I mengangkat pintu besi gudang SPBU dan besi tapak hidrolight tersebut dan memanjat melewati tembok lalu Terdakwa II menerima pagar besi dengan kedua tangannya dari tembok sebelahnya lalu menurunkannya di dekat sebuah tiang yang tidak jauh dari tembok pagar SPBU tersebut.
  • Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil pintu besi dari areal SPBU Hotlie, selanjutnya Terdakwa II mencari becak untuk membawa pintu besi tersebut agar dijualkan. Setelah sudah menemukan becaknya, Terdakwa I dan Terdakwa II menaikkan pintu besi tersebut ke atas becak kemudian menuntun becak tersebut ke Jl Adam Malik atau Jl By Pass Rantauprapat dekat simpang Lobusona menuju tukang botot atau penambung barang bekas. Setelah sampai di tukang botot, Terdakwa I dan Terdakwa II menyerahkan besi tersebut agar ditimbang dan ternyata setelah ditimbang beratnya mencapai 25 (dua puluh lima) kg. Lalu pemilik botot menanyakan kepada Terdakwa I besi tersebut milik siapa dan dijawab oleh Terdakwa I bahwa besi tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Setelah itu Terdakwa I mendapatkan uang hasil penjualan besi sebesar Rp 127.000 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada tukang becak sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan untuk Terdakwa II sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ZEKY ARIANTO DALIMUNTHE selaku orang yang bertugas menjaga SPBU Hotlie pada hari itu mengecek ke gudang SPBU dan melihat pintu masuk dalam keadaan terbuka, setelah mengecek ke dalam gudang ternyata 2 (dua) daun pintu besi dan tapak besi hidrolight sudah tidak ada lagi. Lalu Saksi ZEKY ARIANTO DALIMUNTHE menghubungi Saksi SAHRAN RITONGA dan selanjutnya Saksi SAHRAN RITONGA melaporkan kejadian ini kepada PRIJANA GUNAWAN selaku pemilik SPBU sekaligus pemilik dari barang-barang yang hilang tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama pukul 09.00 WIB Saksi ZEKY ARIANTO DALIMUNTHE dan Saksi SAHRAN RITONGA mencari keberadaan besi yang hilang tersebut ke tukang botot yang berada di Jl Adam Malik (Jl By Pass) dan ternyata terdapat 2 (dua) daun pintu besi yang hilang tersebut ditemukan disana namun tapak besi hidrolight tidak ditemukan lagi. Ketika dipertanyakan kepada pemilik botot yang menerima barang tersebut, pemilik botot menyatakan bahwa yang menjual 2 (dua) daun pintu besi tersebut adalah PANTUN HUTAGALUNG dan ANIS (nama panggilan Terdakwa I dan Terdakwa II). Kemudian PRIJANA GUNAWAN memberikan kuasa kepada Saksi SAHRAN RITONGA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu.
  • Pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Bilah Hulu di areal ruko tepatnya di Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, dan Terdakwa dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin atau sepengetahuan dari Prijana Gunawan selaku pemilik dari SPBU Hotlie Nomor 14.214.235 sekaligus pemilik 2 (dua) daun pintu besi  dan tapak besi hidrolight sehingga atas perbuatan Para Terdakwa membuat SPBU Hotlie Nomor 14.214.235 mengalami kerugian total sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa JOHANNES SIMANUNGKALIT Als ANNES (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan KRISTIAN FANTONDI HUTAGALUNG Als FANTON (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023, bertempat di Jl. HM Said Lingkungan Aek Riung Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di SPBU Hotlie yang beralamat di Jl HM Said Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu karena menginap / tertidur disana. Pada pukul 08.00 WIB Terdakwa I terbangun dan hendak pergi ke kamar mandi, namun pada saat itu kamar mandi SPBU Hotlie sedang penuh sehingga Terdakwa I pergi ke Gudang SPBU dengan cara melompati tembok yang membatasi antara gudang dan areal SPBU. Ketika Terdakwa I pergi menuju Gudang SPBU, Terdakwa I melihat pintu 2 (dua) daun pintu besi sudah dalam keadaan rusak, lalu timbul niat untuk mengambilnya. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) potong patahan besi bulat yang ditemukan di areal gudang, Terdakwa lalu merusak pintu besi Gudang dengan cara mencongkel, memukul hingga engsel pintu besi gudang tersebut rusak dan terbuka. Lalu Terdakwa I merusak engsel yang menahan pintu besi dengan tiang utama gudang dengan cara mencongkel dan memukul engsel dari pintu tersebut. Setelah terbuka, Terdakwa II yang pada saat itu sedang melintas dari samping tembok melihat Terdakwa I dan mengatakan, “Angkatlah itu keluar.” Kemudian Terdakwa I mengangkat pintu besi gudang SPBU dan besi tapak hidrolight tersebut dan memanjat melewati tembok lalu Terdakwa II membantu mengangkat besi dengan menerima pagar besi dari tembok sebelahnya dan. menurunkannya di dekat tiang yang tidak jauh dari tembok pagar SPBU tersebut.
  • Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil pintu besi dari areal SPBU Hotlie, selanjutnya Terdakwa II mencari becak untuk membawa pintu besi tersebut agar dijualkan. Setelah sudah menemukan becaknya, Terdakwa I dan Terdakwa II menaikkan pintu besi tersebut ke atas becak kemudian menuntun becak tersebut ke Jl Adam Malik atau Jl By Pass Rantauprapat dekat simpang Lobusona menuju tukang botot atau penambung barang bekas. Setelah sampai di tukang botot, Terdakwa I dan Terdakwa II menyerahkan besi tersebut agar ditimbang dan ternyata setelah ditimbang beratnya mencapai 25 (dua puluh lima) kg. Lalu pemilik botot menanyakan kepada Terdakwa I besi tersebut milik siapa dan dijawab oleh Terdakwa I bahwa besi tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Setelah itu Terdakwa I mendapatkan uang hasil penjualan besi sebesar Rp 127.000 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada tukang becak sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan untuk Terdakwa II sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB Saksi ZEKY ARIANTO DALIMUNTHE yang merupakan penjaga malam SPBU Hotlie Nomor 14.214.235 menelepon Saksi SAHRAN RITONGA memberitahukan bahwa 2 (dua) daun pintu dan tapak besi hidrolight sudah tidak berada di gudang lagi dan pintu masuk gudang dalam keadaan terbuka. Lalu Saksi ZEKY ARIANTO DALIMUNTHE menghubungi Saksi SAHRAN RITONGA dan selanjutnya Saksi SAHRAN RITONGA melaporkan kejadian ini kepada PRIJANA GUNAWAN selaku pemilik SPBU sekaligus pemilik dari barang-barang yang hilang tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama pukul 09.00 WIB Saksi ZEKY ARIANTO DALIMUNTHE dan Saksi SAHRAN RITONGA mencari keberadaan besi yang hilang tersebut ke tukang botot yang berada di Jl Adam Malik (Jl By Pass) dan ternyata terdapat 2 (dua) daun pintu besi yang hilang tersebut ditemukan disana namun tapak besi hidrolight tidak ditemukan lagi. Ketika dipertanyakan kepada pemilik botot yang menerima barang tersebut, pemilik botot menyatakan bahwa yang menjual 2 (dua) daun pintu besi tersebut adalah PANTUN HUTAGALUNG dan ANIS (nama panggilan Terdakwa I dan Terdakwa II). Kemudian PRIJANA GUNAWAN memberikan kuasa kepada Saksi SAHRAN RITONGA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu.
  • Pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Bilah Hulu di areal ruko tepatnya di Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, dan Terdakwa dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin atau sepengetahuan dari Prijana Gunawan selaku pemilik dari SPBU Hotlie Nomor 14.214.235 sekaligus pemilik 2 (dua) daun pintu besi  dan tapak besi hidrolight sehingga atas perbuatan Para Terdakwa membuat SPBU Hotlie Nomor 14.214.235 mengalami kerugian total sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya