Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
733/Pid.Sus/2024/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H JULHAM Als KUNCUNG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 733/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2873/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULHAM Als KUNCUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-264/RP.RAP/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Julham Alias Kuncung

1223083001890002

Tempat Lahir

:

Karang Sari

Umur/Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 30 Januari 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Karang Sari Ds. Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                         : tanggal 25 Mei 2024 s/d 28 Mei 2024;

Perpanjangan Penangkapan  : tanggal 28 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                            : Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024;
  • Perpanjangan PU              : Rutan, sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 29 Juli 2024;
  • Perpanjangan PN              : Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum                : Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Julham Alias Kuncung, pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Mei tahun 2024 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Siranggong Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 Sekira pukul 13.30 Wib terdakwa sedang berada di lokasi jualan Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) duduk-duduk menemani Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berjualan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa melihat Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) menerima sebuah telpon dari seorang yang terdakwa tidak ketahui, kemudian Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berkata kepada terdakwa “DEK, BISA KAU ANTARKAN BUAH INI, INI ADA ORANG MESAN”, kemudian terdakwa menjawab “KEMANA BANG”, selanjutnya Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berkata “KE PERUMAHAN MINIMALIS YANG DI SUKAJADI”, kemudian terdakwa menjawab “BISA BANG, SINI LAH, BANYAK RUPANYA MAU DIANTARKAN BANG”, selanjutnya Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berkata “SATU SETENGAH JIE DIPESANNYA”, kemudian terdakwa menjawab “OH YA UDAH BANG, TRUS INI UANGNYA GIMANA BANG”, selanjutnya Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berkata “NANTI KAU MINTA SAMA DIA SATU JUTA SERATUS”, kemudian terdakwa menjawab “SAMA KU BANG”, selanjutnya Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berkata “AMAN LAH ITU, SELOW KAU KU KASI KAU NANTI DUA RATUS”, kemudian terdakwa menjawab “YA UDAH BANG SINI LAH BUAHNYA, TAPI NAIK APA AKU BANG”, selanjutnya Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berkata “KAU LAH ITU MAU NAIK APA PUN KAU BEBAS, NTAH NAIK BECAK PUN KAU JADI”. Selanjutnya terdakwa melihat Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) mengambil sebuah plastik assoy warna hitam dari bawah tempat kemudian langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa berkata “YA UDAH BANG, INI DIMANA NYA RUMAHNYA BANG, SIAPA NANTI KU JUMPAI BANG”, kemudian Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berkata “KAU NANTI UDAH MASUK PERUMAHAN KAU CARILAH BLOK F WARNA KUNING CETNYA”, kemudian terdakwa menjawab “NAMANYA BANG”, selanjutnya Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) berkata “UDAH LAH NGGA USA BANYAK TANYA KAU, SANA LAH PIGI”. Selanjutnya terdakwa langsung pergi berjalan kaki meninggalkan Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) dan memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu kedalam kotak rokok Club X kemudian menyimpannya kedalam kantong. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama sdr DONI dan berkata “DON PINJAM DULU KERETA MU KE DEPAN SANA”, kemudian sdr DONI menjawab “MAU KEMANA ABANG”, selanjutnya terdakwa berkata “MAU BELI ROKOK KE DEPAN SANA DON”, sdr DONI merogoh kantong dan memberikan kunci sepeda motor sdr DONI kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke Perumahan Minimalis, Dsn. Suka Mulya, Ds. Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara dan tiba di pintu gerbang perumahan tersebut sekira pukul 15.15 Wib. Selanjutnya terdakwa langsung mencari Blok F dengan berkeliling perumahan tersebut yang mana sesuai pemberitahuan dari Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap) kepada terdakwa bahwa rumah berwarna kuning, kemudian terdakwa melihat rumah berwarna kuning dan ada seorang laki-laki duduk di depan rumah. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah terdakwa berada di depan rumah tersebut, terdakwa langsung menghampiri seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenali tersebut. selanjutnya terdakwa langsung mengeluarkan kotak rokok yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa kemudiann berkata  “BANG, INI TITIPAN DARI BANG ENCET, UNTUK ABANG KAN”, kemudian laki-laki tersebut berkata “TITIPAN APA, SIAPA SI ENCET”, kemudian terdakwa berkata “BUAH BANG” (Buah adalah sebutan untuk narkotika jenis sabu), kemudian laki-laki tersebut menjawab “MANA”, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut. Selanjutnya seorang laki-laki yang terdakwa hampiri tersebut langsung mengamankan terdakwa kemudian memberitahukan bahwa laki-laki tersebut adalah petugas polisi dari Polsek Kualuh Hulu. Selanjutnya terdakwa juga melihat ada 2 (dua) orang laki-laki keluar dari dalam rumah yang juga membantu petugas polisi tersebut mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club X yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang diakui oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diantar atas suruhan dari Sdr ENCET Als. ADLIN DAMANIK (belum tertangkap). Selanjutnya  terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu kemudian diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor : 202/05.10102/2024 tertanggal 27 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis dengan berat Bruto 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram, dan berat netto1,54 (satu koma lima puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3039/NNF/2024 Tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutgaol S.Si M.Farm. Apt. dan Yudiatnis, ST., melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram yang diperiksa milik terdakwa Julham Alias Kuncung dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram yang diperiksa milik terdakwa Julham Alias Kuncung adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Julham Alias Kuncung, pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Mei tahun 2024 pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan MinimalisTahap III, Dusun Suka Mulya Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib, saksi Panji Satrio Pramana yang merupakan anggota TNI-AD sedang berada di rumah yang terletak di Perumaham Minimalis Tahap III di Dsn. Suka Mulya, Ds. Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara sedang duduk di depan rumahnya kemudian saksi Panji Satrio Pramana melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenali dengan gerak gerik mencurigakan melintas dan lewat dari depan rumah saksi Panji Satrio Pramana. Selanjutnuya dikarenakan saksi Panji Satrio Pramana merasa curiga, kemudian saksi Panji Satrio Pramana menghubungi saksi Sugianto yang juga merupakan anggota TNI AD dan menghubungi saksi Woocner Sinaga yang merupakan personil kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu. Selanjutnya saksi Sugianto dan saksi Woocner Sinaga tiba di rumah saksi Panji Satrio Pramana dan sekira pukul 15.30 Wib, saksi Woocner Sinaga menunggu di depan rumah saksi Panji Satrio Pramana dan saksi Panji Satrio Pramana dan saksi Sugianto menunggu di dalam rumah. Tak lama kemudian saksi Panji Satrio Pramana dan saksi Sugianto mendengar ada sebuah sepeda motor berhenti di depan rumah saksi Panji Satrio Pramana, kemudian saksi Panji Satrio Pramana dan saksi Sugianto melihat melalui jendela rumah dan melihat bahwa seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan tersebut berhenti di depan rumah saksi Panji Satrio Pramana, selanjutnya laki-laki tersebut langsung menghampiri saksi Woocner Sinaga dengan berkata “BANG, INI ADA TITIPAN DARI BANG ENCET, UNTUK ABANG INI KAN” sembari tangan kanan laki-laki tersebut mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk club X dari dalam kantongnya. Selanjutnya saksi Woocner Sinaga menjawab “SIAPA SI ENCET, TRUS TITIPAN APA ITU”, kemudian laki-laki tersebut berkata “INI BUAH BANG”, selanjutnya saksi Woocner Sinaga menjawab “MANA RUPANYA” sembari saksi Woocner Sinaga mendekati laki-laki tersebut dan langsung melakukan mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui adalah Terdakwa kemudian  saksi Woocner Sinaga memberitahukan bahwa dirinya adalah petugas polisi dari Polsek Kualuh Hulu dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Panji Satrio Pramana dan saksi Sugianto keluar dari dalam rumah untuk membantu saksi Woocner Sinaga mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club X yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ada di dalam penguasaan Terdakwa dan selanjutnya  terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu kemudian diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor : 202/05.10102/2024 tertanggal 27 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis dengan berat Bruto 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram, dan berat netto1,54 (satu koma lima puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3039/NNF/2024 Tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutgaol S.Si M.Farm. Apt. dan Yudiatnis, ST., melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram yang diperiksa milik terdakwa Julham Alias Kuncung dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram yang diperiksa milik terdakwa Julham Alias Kuncung adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Description: C:\\\\\\\\\\\\\\\\Users\\\\\\\\\\\\\\\\LENOVO\\\\\\\\\\\\\\\\Downloads\\\\\\\\\\\\\\\\logoEsign.pngRantauprapat, 26 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Theresia Deliana Br Tarigan, S.H.

Jaksa Pratama / 19900823 201502 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya