Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Pelapor di beritahukan oleh saksi dan menjelaskan bahwa saksi telah berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama MARDIANSAH pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) Goni berisi brondolan buah kelapa sawit, mengetahui hal tersebut Saksi Pelapor memnyuruh saksi agar membawa pelaku dan barang bukti ke Pos Induk dan tidak lama saksi dan pelaku MARDIANSAH serta barang bukti tiba di Pos Induk dan benar pelaku bernama MARDIANSAH dan membenarkan telah melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop dengan cara mengutip brondolan buah kelapa sawit dari bahwa Pohon sawit dan Arahan Pimpinan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba Guna proses Hukum lebih Lanjut |