Dakwaan |
Pada hari Rabu Tanggal 18 Desember 2024 Wib sekira Pukul 19.30 Wib sewaktu saya berada di lapangan kebun PT. Sinar Pendawa tiba- tiba saya di hubunggi oleh saksi yang bernama AHMAD YANI HARAHAP dan saksi yang bernma MHD. IMAM HUSEIN dengan mengatakan bahwa waktu melaksankan patroli rutin di areal Blok B2 / 10 Afdeling I PT. Sinar pendawa saksi melihat seorang laki-laki yang di duga telah mlakukan pencurian 1 satu janjang tandan buah kelapa sawit dari jalan kebuun PT. SINAR PANDAWA Tepat nya di blok B2 /10 Afdeling I PT. Sinar Pendawa kemudian saksi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 satu janjang tandan buah kelapa sawit dari jalan kebuun PT. SINAR PANDAWA setelah mendapat laporan tersebut saya selaku pelapor medatanggi TKP dan pada saat di lakukan introgasi pelaku mengaku bernama IRFAN dan ianya juga mengaku telah mengambil 1 satu janjang tandan buah kelapa sawit dari jalan kebuun PT. SINAR PANDAWA dan setelah itu saya dan juga saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke pos security dan selanjutnya saya pelaporkan ke jadian tersebut ke pada pimpinan PT, Sinar Pendawa dan pimpinan memberi kuasa agar pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek Bilah Hilir Guna peroses Hukum selanjutnya . Dan akibat kejadian tersebut dimana PT. Sinar Pandawa mengalami 1 (satu) Janjang tandan buah kelapa sawit milik kebun PT. Senar Pandawa. dengan berat 20 kg dengan kerugian materil Rp.64.400,- ( enam puluh empat ribu empat ratus rupiah ) |