Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/27/RP.RAP/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 04 November 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Perintis Gang Perintis VII Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Lainnya
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 23 September 2024 s/d 24 September 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, tanggal 24 September 2024 s/d 13 Oktober 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 14 Oktober 2024 s/d 22 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 23 November 2024 s/d 22 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 23 Desember 2024 s/d 21 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025;
|
C. DAKWAAN:
Primair:
Bahwa Terdakwa Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting bersama-sama dengan Sdr. Ridoi (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Ucok (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Malda (Belum tertangkap/Dpo), pada hari yang tidak ingat tanggal yang tidak ingat bulan Agustus tahun 2024 pukul 09.00 Wib, kemudian pukul 18.30 Wib, kemudian pada hari yang tidak ingat tanggal yang tidak ingat bulan Agustus tahun 2024 pukul 16.00 Wib, kemudian pada hari yang tidak ingat tanggal yang tidak ingat bulan Agustus tahun 2024 pukul 09.00 Wib, kemudian pukul 17.00 Wib, kemudian pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. H. Adam Malik Gg. H. Sulaiman Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang terdakwa Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting tidak ingat sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Ridoi (Belum tertangkap/Dpo) dan beberapa orang lainnya nongkrong di salah satu warung di Gg. Sulaiman, kemudian pada saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan beberapa orang lainnya membicarakan mau mengambil sawit agar ada uang rokok kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan beberapa orang lainnya pergi kekebun sawit yang dimaksud dengan melintasi rumah saksi Sahat Baringin Sinaga dan pada saat sampai dilokasi lahan sawit terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan beberapa orang lainnya melihat tidak ada sawit yang bisa diambil, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan beberapa orang lainnya pergi dari lokasi tersebut dan dalam perjalanan Sdr. Ucok berkata “ADA RUMAH KOSONG ITU”, sambil menunjuk kearah rumah saksi Sahat Baringin Sinaga, kemudian Sdr. Ridoi berkata “AYOKLAH KITA MASUKI”, kemudian Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi masuk kerumah saksi Sahat Baringin Sinaga sementara terdakwa menunggu disawit-sawit setelah 30 menit mereka tidak keluar dari rumah lalu terdakwa pergi dari tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib kami bertemu kembali di warung di Gg. Sulaiman dan pada saat itu Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi menceritakan bahwa Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi sudah mengambil barang-barang berupa pompa air, karpet, kuali besar dan barang-barang yang terbuat alumunium dari rumah saksi Sahat Baringin Sinaga dan menjualnya. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa, Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi kembali kerumah saksi Sahat Baringin Sinaga namun terdakwa menunggu diluar rumah dan yang masuk kedalam rumah saksi Sahat Baringin Sinaga adalah Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan mengambil barang-barang berupa barang-barang yang terbuat dari alumunium. Kemudian besok sorenya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dan Sdr. Malda (Belum tertangkap/Dpo) masuk kerumah saksi Sahat Baringin Sinaga dan mengambil tempat piring dari alumunium dan barang-barang yang terbuat dari alumunium. Kemudian besok paginya sekira pukul 09.00 Wib terdakwa, Sdr. Malda dan Sdr. Ucok masuk kerumah saksi Sahat Baringin Sinaga dan mengambil mesin AC, Kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan Sdr. Ucok mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah TV. Kemudian sekira pukul 24.00 Wib terdakwa dan Sdr. Ucok mengambil barang-barang berupa jerejak pintu besi, jerejak jendela, buku-buku, piring, teko steinlis, meja TV besi dan 2 (dua) buah jas hujan/mantel. Kemudian pada pagi harinya terdakwa dan Sdr. Ucok menjual barang-barang tersebut ke tukang botot menggunakan sebuah becak namun 2 (dua) buah jas hujan tersebut diberikan kepada saksi Rido Syahputra;
- Bahwa terdakwa Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting bersama-sama dengan Sdr. Ridoi (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Ucok (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Malda (Belum tertangkap/Dpo) tidak memiliki izin dari saksi Sahat Baringin Sinaga dalam mengambil barang-barang tersebut, dan perbuatan terdakwa Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting bersama-sama dengan Sdr. Ridoi (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Ucok (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Malda (Belum tertangkap/Dpo) mengakibatkan saksi Sahat Baringin Sinaga mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting bersama-sama dengan Sdr. Ridoi (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Ucok (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Malda (Belum tertangkap/Dpo), pada hari yang tidak ingat tanggal yang tidak ingat bulan Agustus tahun 2024 pukul 09.00 Wib, kemudian pukul 18.30 Wib, kemudian pada hari yang tidak ingat tanggal yang tidak ingat bulan Agustus tahun 2024 pukul 16.00 Wib, kemudian pada hari yang tidak ingat tanggal yang tidak ingat bulan Agustus tahun 2024 pukul 09.00 Wib, kemudian pukul 17.00 Wib, kemudian pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. H. Adam Malik Gg. H. Sulaiman Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang terdakwa Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting tidak ingat sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Ridoi (Belum tertangkap/Dpo) dan beberapa orang lainnya nongkrong di salah satu warung di Gg. Sulaiman, kemudian pada saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan beberapa orang lainnya membicarakan mau mengambil sawit agar ada uang rokok kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan beberapa orang lainnya pergi kekebun sawit yang dimaksud dengan melintasi rumah saksi Sahat Baringin Sinaga dan pada saat sampai dilokasi lahan sawit terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan beberapa orang lainnya melihat tidak ada sawit yang bisa diambil, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan beberapa orang lainnya pergi dari lokasi tersebut dan dalam perjalanan Sdr. Ucok berkata “ADA RUMAH KOSONG ITU”, sambil menunjuk kearah rumah saksi Sahat Baringin Sinaga, kemudian Sdr. Ridoi berkata “AYOKLAH KITA MASUKI”, kemudian Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi masuk kerumah saksi Sahat Baringin Sinaga sementara terdakwa menunggu disawit-sawit setelah 30 menit mereka tidak keluar dari rumah lalu terdakwa pergi dari tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib kami bertemu kembali di warung di Gg. Sulaiman dan pada saat itu Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi menceritakan bahwa Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi sudah mengambil barang-barang berupa pompa air, karpet, kuali besar dan barang-barang yang terbuat alumunium dari rumah saksi Sahat Baringin Sinaga dan menjualnya. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa, Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi kembali kerumah saksi Sahat Baringin Sinaga namun terdakwa menunggu diluar rumah dan yang masuk kedalam rumah saksi Sahat Baringin Sinaga adalah Sdr. Ucok dan Sdr. Ridoi dan mengambil barang-barang berupa barang-barang yang terbuat dari alumunium. Kemudian besok sorenya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dan Sdr. Malda (Belum tertangkap/Dpo) masuk kerumah saksi Sahat Baringin Sinaga dan mengambil tempat piring dari alumunium dan barang-barang yang terbuat dari alumunium. Kemudian besok paginya sekira pukul 09.00 Wib terdakwa, Sdr. Malda dan Sdr. Ucok masuk kerumah saksi Sahat Baringin Sinaga dan mengambil mesin AC, Kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan Sdr. Ucok mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah TV. Kemudian sekira pukul 24.00 Wib terdakwa dan Sdr. Ucok mengambil barang-barang berupa jerejak pintu besi, jerejak jendela, buku-buku, piring, teko steinlis, meja TV besi dan 2 (dua) buah jas hujan/mantel. Kemudian pada pagi harinya terdakwa dan Sdr. Ucok menjual barang-barang tersebut ke tukang botot menggunakan sebuah becak namun 2 (dua) buah jas hujan tersebut diberikan kepada saksi Rido Syahputra;
- Bahwa terdakwa Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting bersama-sama dengan Sdr. Ridoi (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Ucok (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Malda (Belum tertangkap/Dpo) tidak memiliki izin dari saksi Sahat Baringin Sinaga dalam mengambil barang-barang tersebut, dan perbuatan terdakwa Rizky Parlindungan Rambe Alias Kiting bersama-sama dengan Sdr. Ridoi (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Ucok (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Malda (Belum tertangkap/Dpo) mengakibatkan saksi Sahat Baringin Sinaga mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Rantauprapat, 20 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
![]()
Susi Sihombing, S.H
Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002 |